Laporan Keluarga Korban Extra Judicial Killing Diterima Propam
Selasa, 25 September 2018 keluarga korban extra judicial killing bersama LBH Jakarta melaporkan kasusnya ke Divisi Propam Polri. Pelaporan ini dilakukan guna mengusut pelaku penembakan karena dinilai telah melanggar prosedur penggunaan senjata api. “Tentu kita melaporkan kasus ini ke Propam untuk diusut secara etik dan tidak menutup kemungkinan jika nanti pada pemeriksaanya ternyata dinyatakan masuk…

