MK Batalkan UU Koperasi Karena Bertentangan dengan UUD 1945
Mahkamah Konstitusi memutuskan menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat seluruh isi Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Koperasi). Demikian disampaikan Ketua Pleno Hamdan Zoelva yang didampingi para hakim konstitusi lainnya, dalam sidang pengucapan putusan uji materi UU Perkoperasian—Perkara No. 28/PUU-XI/2013, Rabu (28/5) pagi. “Amar putusan, mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon V,…