Yang Diakhiri Harusnya Ketidakadilan, Bukan Nyawa
Oleh: Fatimah Huurin Jannah (Faza)* Indonesia adalah negara hukum yang sejak kelahirannya tahun 1945 sudah mengenal dan menjamin masyarakatnya atas pemenuhan HAM. Hal tersebut tercermin dari kenyataan bahwa meskipun dibuat sebelum DUHAM di-arus-utamakan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sudah memuat beberapa ketentuan tentang penghormatan HAM. Walaupun saat itu belum secara eksplisit…