Buruh PT. Orson Ajukan Gugatan Ke Pengadilan Hubungan Industrial

Senin (20/02). 14 buruh PT. Orson Indonesia yang tergabung dalam Serikat Buruh Multi Sektor Indonesia (SBMSI) – PT. Orson Indonesia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan terkait keputusan pihak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Gugatan tersebut diajukan setelah melewati berbagai proses upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Lebih lanjut,…

Nelayan Muara Angke Antar Banding Reklamasi Pulau G

Selasa 30 Agustus 2016 – Nelayan Muara Angke dari Paguyuban Nelayan Pengolah Ikan (PNPI), Komunitas Nelayan Tradisional, dan Forum Kerukunan Masyarakat Muara Angke (Forkeman) yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan aksi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk mengantarkan Kontra Memori Banding terhadap Memori Banding yang dilakukan Pembanding yaitu Gubernur DKI Jakarta…

Buruknya Administrasi Peradilan: Terbitnya Penetapan Lebih Lama dari Sidang

Jakarta – Penetapan atas permohonan pra peradilan ganti kerugian yang diajukan dua korban salah tangkap, Andro dan Nurdin, akhirnya diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (28/8). “Setelah kami bolak-balik ke Pengadilan meminta penetapan tersebut, akhirnya Panitera Pengganti, Muhamad Housna menyampaikan salinan penetapan tersebut kepada kami,” ujar Bunga Siagian, kuasa hukum Andro dan Nurdin.…

Proses Pencairan Ganti Rugi Pengamen Cipulir Terhambat

Pernyataan Pers No. 1580/SK-RILIS/VIII/2016 Proses Pencairan Ganti Rugi Praperadilan Pengamen Cipulir Terhambat Penetapan Hakim Dua pengamen salah tangkap, Andro dan Nurdin, akhirnya dinyatakan berhak atas ganti kerugian sejumlah Rp 36 juta per orang. Penetapan tersebut disampaikan oleh Hakim Tunggal Totok Sapto Indrato S.H., M.H., di muka persidangan pada Selasa (9/8) lalu. Terkait pencairan ganti kerugian…

Hakim Kabulkan Praperadilan Ganti Kerugian Pengamen Cipulir

Press Release No: 1552/SK-RILIS/VIII/2016 Korban salah tangkap dan rekayasa kasus, Andro Suprianto dan Nurdin Prianto bersyukur atas keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (09/08). Hakim Tunggal perkara Nomor 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel, Totok Sapto Indrato S.H., M.H., menyatakan menerima sebagian permohonan ganti kerugian Andro dan Nurdin. Hakim menyatakan bahwa Negara harus membayar ganti kerugian kepada Andro dan…

Pemda DKI Jakarta Tidak Siap Menanggapi Gugatan Kasus Belok Kiri Fest

Sidang lanjutan gugatan terhadap Keputusan Kepala Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta – Taman Izmail Marzuki DKI Jakarta kembali digelar oleh PTUN Jakarta (28/07). Sidang kali ini memasuki tahap pembacaan duplik oleh pihak tergugat. Namun, sidang  harus ditunda karena ketidaksiapan pemerintah dalam membuat dokumen. Pratiwi Febry, Pengacara Publik pada LBH Jakarta mengaku kecewa atas ketidaksiapan PEMDA…

Menolak untuk Diam saat Negara Memberangus Kemerdekaan Berkumpul dan Berekspresi

Siaran Pers Menolak untuk Bungkam, Menolak untuk Diam saat Negara Memberangus Kemerdekaan Berkumpul dan Berekspresi. Saatnya Menggugat! 26 Februari 2016 lalu, Kepala Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (Kepala UP PKJ TIM) membatalkan ijin penyelenggaraan kegiatan Belok Kiri Festival di Taman Ismail Marzuki. Pelurusan sejarah Indonesia melalui peluncuran Buku Sejarah Gerakan Kiri Indonesia…

Diduga Ada Praktek Suap dalam Terbitnya AMDAL Proyek Reklamasi Teluk G

Jakarta, bantuanhukum.or.id—Sidang gugatan Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta, dengan tergugat Pemprov DKI dan PT Muara Wisesa Samudera, sebagai tegugat II, kembali dilanjutkan, Kamis (11/02). Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi fakta terkait sosialisasi izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Kesaksian dalam persidangan kali ini disampaikan oleh H.Saefudin Ketua Pengurus Koperasi Nelayan Muara Angke dan…

Keadilan Masih Ada, Ibu Korban Seorang Anak yang Menjadi Korban Pencabulan Buktikan Dirinya Tidak Bersalah

Cibinong, bantuanhukum.or.id—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memutuskan Lita Royani, Ibu dari SM anak perempuan korban pencabulan yang baru berusia lima (5) tahun tidak bersalah, Kamis (07/01). Putusan tersebut merupakan jawaban Majelis Hakim PN Cibinong atas gugatan yang dilayangkan Jejen (tetangga korban). Jejen menggugat Lita Royani dengan gugatan fantastis sebesar Satu Milyar Rupiah karena ia…