Terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI tidak ditahan, LBH Jakarta : Penegakan Hukum tidak boleh Diskriminatif
Senin, 18 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang dakwaan perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) yang dilakukan oleh anggota polisi terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). Pada persidangan yang lalu, penuntut umum telah mendakwa Terdakwa dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang…