Bukti Cacatnya Penyidikan, 2 Terdakwa Pembunuhan Pengamen Cipulir Divonis Bebas

LBH Jakarta mengapresiasi bebasnya dua terdakwa dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana (20) yaitu Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto. Langkah Mejalis Hakim Pengadilan Tinggi yang membebaskan keduanya dinilai menjadi bukti bahwa penyidikan yang menjerat keduanya cacat hukum. “Sebagaimana kita berkali-kali bilang, proses penyidikan kasus ini cacat hukum,” kata pengacara publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora, saat…