Undangan Aksi Sidang Putusan Reklamasi Teluk Jakarta

Kepada Seluruh Rakyat Indonesia, Kami, nelayan tradisional Jakarta bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sedang mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Gubernur DKI Jakarta atas diterbitkannya SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra. Gugatan ini…

Penggusuran Paksa Kampung Nelayan Dadap

Siaran Pers Tanggal 26 April 2016, Bupati Tangerang mengeluarkan Surat Peringatan 1 (satu) dengan Nomor 301/1081-SPPP yang ditujukan kepada pemilik bangunan tempat usaha dan tempat hiburan Kampung Baru Dadap, Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang. Pengeluaran surat peringatan 1 ditolak sebab warga menilai tindakan yang dilakukan oleh Bupati Tangerang penuh dengan kesewenang-wenangan. Dengan alasan penertiban…

Siaran Pers Bersama Keberatan Penggugat atas Ahli PT. APL

Siaran Pers Bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta KNTI-KIARA-LBH Jakarta-Solidaritas Perempuan-ICEL-WALHI-YLBHI Ahli “Hesti Nawangsidi” yang dihadirkan oleh PT. APL Punya Konflik Kepentingan, Tidak Layak menjadi Ahli Jakarta, 21 April 2016. Dalam sidang lanjutan gugatan izin reklamasi Pulau G, pihak PT. APL mengajukan Hesti Nawangsidi sebagai ahli. Namun dalam curriculum vitae secara jelas menunjukkan pengalaman pekerjaan sebagai…

Korban Penggusuran Pasar Ikan Menjadi “Manusia Perahu”

Tanda Ahok Tidak Pernah Libatkan Warga Miskin dalam Pembangunan Pasar Ikan, Jakarta Utara – LBH Jakarta mengunjungi ratusan “manusia perahu” di kawasan Pasar Ikan. Mereka adalah korban penggusuran yang menolak untuk dipindahkan ke rumah susun Rawa Bebek atau rumah susun Marunda karena lokasinya terlalu jauh sehingga tidak mungkin bagi mereka untuk menjalankan pekerjaannya sehari-hari sebagai nelayan…

Dekrit Rakyat: Hentikan Fasisme Majukan Demokrasi

Jakarta, 13 April 2016 – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Dekrit Rakyat, menggelar konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam tindakan penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Dalam konferensi pers tersebut, koalisi Dekrit Rakyat menyampaikan bahwa tindakan penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta merupakan bentuk fasisme. Dua hari yang…

Penggusuran Warga Pasar Ikan: Untuk Kepentingan Siapa?

Siaran Pers Jakarta, 11 April 2016 – Setelah penggusuran paksa yang terjadi di Kalijodo, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan penggusuran terhadap warganya. Kali ini warga yang menjadi korban adalah warga yang menempati hunian di wilayah Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara. Lokasi penggusuran tepat berada di belakang Museum Bahari. Adapun jumlah warga yang menjadi korban…

Reklamasi Teluk Jakarta, Proyek Ambisius Penuh Pelanggaran

Proyek reklamasi yang sudah mulai berjalan, sejatinya merupakan proyek ambisius yang penuh dengan pelanggaran terhadap konstitusi, peraturan perundang-undangan maupun prosedur formal. Beberapa hal yang menjadi catatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta antara lain: 1. Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan yang Dijamin Konstitusi. Reklamasi menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem…

Memahami Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Teluk Jakarta, atau dikenal juga dengan sebutan Pantai Utara Jakarta, berada di sebelah utara Jakarta. Salah satu kawasan perairan di Jakarta ini secara geografis di sebelah barat berbatasan dengan Tanjung Pasir, sebelah timur berbatasan dengan Tanjung Karawang, dan di sebelah utara berbatasan dengan bagian luar Kepulauan Seribu.[1] Tempat ini menjadi muara bagi sungai besar yaitu Sungai Ciliwung dan Sungai Cisadane…

19 Alasan Tolak Reklamasi Jakarta

1. Melanggar Hak Rakyat yang Dijamin Konstitusi UUD 1945 Reklamasi telah melepaskan hak menguasai Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat kepada pengusaha properti. Melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Reklamasi mengurangi wilayah kelola nelayan tradisional dan memperparah pencemaran. Sehingga nelayan tradisional kehilangan sumber kehidupannya. Melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin Hak atas…