Memenjarakan Kemuliaan, Menguburkan Kemanusiaan: Refleksi Persidangan Kasus Kriminalisasi Terhadap 29 Karyawan Sarinah

Oleh: Auditya Saputra* Pengantar Perjalanan panjang proses persidangan 29 karyawan Sarinah yang menjadi korban kriminalisasi pada aksi 21-22 Mei telah mencapai babak akhir. Hari Kamis, 19 September 2019, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam perkara No. 844/Pid.B/2019/PN. Jak-Pus, yang terdiri dari Wadji Pramono, S.H., M.H., Taryawan Setiawan, S.H., M.H., Yuzaida S.H., M.H., resmi menjatuhkan vonis…

Sidang Kasus 21-22 Mei, Hanya Satu Terdakwa yang Mengajukan Eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Sidang Kasus 21-22 dalam perkara pidana No. 1274/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt di Pengadilan Jakarta Barat pada Selasa (20/08) dilanjutkan dengan agenda pembacaan Eksepsi (Keberatan). Ada tiga terdakwa yang dituntut dalam dakwaan ini, yaitu Agus Maenaki, Febri Mujib Kulyubi, dan Mochammad Aminudin. Sebelumnya (13/08), Jaksa Penuntut Umum, Edwin I. Beslar telah membacakan tuntu tannya pada sidang pertama. Ada…

Sidang Perdana Kasus 21-22 Mei 2019 Menodai Marwah Peradilan

LBH Jakarta mengecam tindakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyelenggarakan sidang perdana rusuh 21-22 Mei 2019 secara sewenang-wenang. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memindahkan ruang sidang tanpa memberitahukan kepada LBH Jakarta selaku kuasa hukum, sedangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menolak memberikan surat dakwaan dan berkas perkara kepada LBH Jakarta selaku kuasa…