Memenjarakan Kemuliaan, Menguburkan Kemanusiaan: Refleksi Persidangan Kasus Kriminalisasi Terhadap 29 Karyawan Sarinah
Oleh: Auditya Saputra* Pengantar Perjalanan panjang proses persidangan 29 karyawan Sarinah yang menjadi korban kriminalisasi pada aksi 21-22 Mei telah mencapai babak akhir. Hari Kamis, 19 September 2019, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam perkara No. 844/Pid.B/2019/PN. Jak-Pus, yang terdiri dari Wadji Pramono, S.H., M.H., Taryawan Setiawan, S.H., M.H., Yuzaida S.H., M.H., resmi menjatuhkan vonis…