Jakarta, 7 September 2020
Kepada
Yth. Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan
di Tempat
SURAT TERBUKA UNTUK ANIES BASWEDAN HENTIKAN PRIVATISASI AIR : LAKSANAKAN KEWAJIBAN PEMENUHAN DAN PERLINDUNGAN HAK ATAS AIR BAGI WARGA JAKARTA
Nomor : 413/SK-ADV-PMU/IX/2020
Dengan hormat,
Pada tanggal 17 Agustus 2020 kemarin kita memperingati dan merayakan Hari Ulang Tahun (“HUT”) ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia, dan tentunya Bapak Anies Baswedan sudah sangat mahfum bahwa salah satu Tujuan Perjuangan Kemerdekaan “tanah air” Indonesia adalah untuk menciptakan “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan menguasai sumber-sumber Agraria yang ada di Indonesia sebagaimana bunyi Pasal 33 ayat (3) UUD: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dalam ketentuan tersebut Air merupakan salah satu unsur Agraria sekaligus cabang produksi yang harus di kuasai Negara karena sifatnya yang penting dan ditujukan untuk hajat hidup orang banyak/publik (res commune).
Hal diatas dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor : 85/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa “Hak atas air merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, maka Negara wajib menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill), dan tidak hanya menyangkut kebutuhan sekarang tetapi juga harus dijamin kesinambungannya untuk masa depan karena menyangkut eksistensi manusia”.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air (“UU SDA”): “Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Senada dengan Pasal 5 UU SDA, Pasal 7 UU SDA menyatakan : “Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha”.
Sejak 1997 sampai dengan saat ini Pengelolaan Air Jakarta diserahkan kepada Pihak Swasta, yakni PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra), tata pengurusan air yang diserahkan kepada pihak swasta diatas menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki risiko kerugian yang dialami Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp. 1,2 Triliun Rupiah (2019). Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan juga merilis “Laporan Evaluasi Kinerja PAM Jaya 2016” terbitan Juni 2017, yang menunjukan adanya kerugian yang dialami oleh negara sebesar Rp. 1,266 triliun dan equitas negatif sebesar Rp. 945 miliar sejak kerjasama pada 1997 dengan dua perusahaan swasta tersebut. PAM Jaya juga punya kewajiban kepada Palyja Rp. 266 miliar dan kepada Aetra Rp173 miliar (Mongabay, April 2018).
Selain itu sepanjang tahun 2013, PD PAM JAYA mendapat 53.114 keluhan dari pelanggannya terkait pelayanan penyediaan air bersih. Keluhan paling banyak adalah mengenai air mati atau tidak keluar (Jpnn, Desember 2013), serta tarif air Jakarta yang sangat besar yakni Rp 7.800 per/meter kubik (tertinggi se-Indonesia). Kondisi ini semakin mengekslusi masyarakat Jakarta dari Pemenuhan hak atas air.
Bapak Anies Baswedan tentu masih ingat dengan Janji Kampanye (2017) akan “Memperluas cakupan dan memperbaiki kualitas layanan air bersih dengan prioritas pada wilayah-wilayah dengan kualitas air terburuk, dan memberikan subsidi langsung untuk warga tidak mampu”, kemudian pada 12 Februari 2019 Bapak juga berjanji akan “mengambil alih pengelolaan Air minum dari PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra)”. Bapak juga tentu tidak lupa dengan janji yang bapak sampaikan secara langsung kepada masyarakat Jakarta melalui Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) pada tanggal 22 Maret 2018 di Balai Kota dengan akan menghentikan swastanisasi pengelolaan air di Jakarta.
Perlu diingat, bahwa memperluas cakupan dan jangkauan pengelolaan air dengan swasta telah terbukti gagal. Hal ini dibuktikan dengan daya perluasan jangkauan air yang hanya bertambah 10% sejak adanya perjanjian kerjasama dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra) pada tahun 1998 sampai dengan tahun 2017. Singkatnya, selama 19 tahun kerjasama perluasan jangkauan air bersih hanya naik 10% saja. Hal ini menambah rangkaian kerugian yang dialami oleh negara sebagaimana disampaikan dalam laporan BPK tahun 2017.
28 (dua puluh delapan) bulan menjelang berakhirnya Perjanjian Kerjasama yang melandasi privatisasi air di Jakarta, melalui surat terbuka ini kami hendak menagih dan mendesak Bapak Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta untuk:
- Memenuhi hak atas air yang memadai, aman, bisa diterima, bisa diakses secara fisik dan mudah didapatkan untuk penggunaan personal dan domestik warga Jakarta, sebagaimana tertera dalam Komentar Umum No. 15/2002 Komite PBB untuk Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya;
- Menghentikan dan/atau tidak memperpanjang perjanjian kerjasama serta mengambil alih Pengelolaan Air Jakarta dari PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra) untuk menghentikan kerugian Negara dan warga Jakarta;
- Menjamin tersedianya ruang yang transparan, partisipatif dan tidak diskriminatif dalam proses pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan masa depan pengelolaan air di Jakarta;
- Memberikan pengelolaan air Jakarta Kepada PAM Jaya selaku BUMD Dengan memperhatikan kelestarian dan keberlanjutan ketersediaan air bagi warga Jakarta.
Organisasi Pendukung Surat Terbuka :
- LBH Jakarta
- KRuHA
- AMAR
- WALHI Jakarta
- Solidaritas Perempuan
- Indonesia for Global Justice
- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
- Konsorsium Pembaruan Agraria
- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia
- Solidaritas Perempuan Jabotabek
- Rujak Center for Urban Studies
- Public Services International
- Jaringan Rakyat Miskin Kota
- Urban Poor Consortium
- Indonesia Corruption Watch (ICW)
Individu Pendukung Surat Terbuka :
- Suhendi Nur – Penggugat Swastanisasi Air Jakarta
- Hamong Santono – Penggugat Swastanisasi Air Jakarta
- Ecih Kusumawati – Penggugat Swastanisasi Air Jakarta
- Wahidah – Penggugat Swastanisasi Air Jakarta
- Abdul Rosid – Penggugat Swastanisasi Air Jakarta
- Risma Umar – Penggugat Swastanisasi Air Jakarta
- Beka Ulung Hapsara – Penggugat Swastanisasi Air Jakarta
- Edi Saidi – Penggugat Swastanisasi Air Jakarta
- Jeanny Silvia Sari Sirait
- Tommy Albert Tobing – Pengacara Publik
- Aliza Yuliana – Warga DKI Jakarta
- Andriyeni – Warga Jakarta
- Suci F Tanjung – Warga Jakarta
- Enday Hidayat – Warga Jakarta
- yunita- warga jakarta
- Pratiwi Febry
- Puspa Dewi – Warga Jakarta
- Kartini Samon – Warga Jakarta
- Yudith Sari Dewi – Warga Jakarta
- M. Toha Hasan – Rakyat Biasa Peduli Kedaulatan Air
- Sudirman Asun – Warga Jakarta
- Sandyawan Sumardi – Pekerja Kemanusiaan
- Yayak Yatmaka – Perguruan Rakyat Merdeka
- Bosman Batubara – University of Amsterdam
- Halimah – Warga Jakarta
- Elisa Sutanudjaja
- Shinte Galeshka