Jakarta – Selasa (15/7/2014), sidang kasus dugaan salah tangkap Zulfikar dan Bahrudin memasuki babak baru. Sidang yang baru dimulai pada pukul 18.30 ini memiliki agenda pemeriksaan saksi. Saksi-saksi yang hadir untuk dimintai kesaksiannya di PN Jakarta Pusat adalah 9 orang yang terdiri dari 6 polisi yang menangkap terdakwa, pemilik rumah korban perampokan Lussy Tasbun, supir bajaj Haris Prayitno dan pedagang minuman yang berada dekat dengan rumah korban Sri Haryanti.
Pada saat berlangsungnya sidang, para saksi memberikan kesaksian mereka berdasarkan sepengetahuan mereka. Saksi pertama adalah Sri, dalam kesaksiannya Sri menyatakan bahwa ia melihat ada 2 orang mendatangi warungnya untuk membeli minuman dan pulsa. Setelah itu 2 orang tersebut pergi ke arah rumah korban, sesat kemudian ia mendengar suara teriakan meminta tolong bahwa ada perampokan dan melihat 3 motor pergi meninggalkan rumah korban.
Saksi kedua Lussy Tasbun pemilik rumah korban perampokan, menyatakan bahwa saat kejadian perkara dia sedang berada di luar rumah. Ia baru tahu ada perampokan saat dihubungi oleh ibunya yang sedang ada di rumah saat perampokan terjadi. Sesampainya di rumah ia memeriksa keadaan rumah dan mendapati bahwa pintu lemari anaknya rusak dan 2 buah jam tangan hilang. Dia mendapat informasi dari ibu dan suster penjaga ibunya bahwa saat kejadian ada 3 orang yang mengaku petugas PLN hendak memeriksa kabel listrik dirumah. Saat suster keluar bertemu 3 orang tersebut, 2 orang mengajak ngobrol suster tersebut dan 1 orang lagi masuk kedalam rumah. Sadar ada orang yang masuk kerumah suster tersebut masuk kerumah untuk melihat dan saat itu 3 orang pergi meninggalkan rumah. Saat itulah suster beserta ibu dari Lucy berteriak meminta tolong bahwa ada perampokan.
Saksi ketiga Haris Prayitno supir bajaj yang sering berada di warung depan rumah korban menyatakan bahwa salah satu dari 2 orang yang berada di warung bertanya padanya untuk menukar uang namun Haris tidak memiliki. Haris hanya melihat kedua orang tersebut di warung sedang membeli pulsa dan membeli minuman. Setelah itu Haris mendengar teriakan meminta tolong bahwa ada perampokan namun karena dia sedang ada penumpang maka Haris tidak menghampiri asal suara. Dia pun melihat bahwa ada 3 motor pergi meninggalkan rumah korban.
Saksi berikutnya adalah 6 orang polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat yang melakukan penangkapan terhadap Zulfikar dan Baharudin. Salah satu saksi yaitu Susanto menjelaskan bahwa saat menerima laporan ada perampokan, ia beserta polisi lain datang ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Setelah itu ia mendapat informasi bahwa orang yang diduga tersangka berada di sebuah kamar kos di daerah Pasar Rumput. Berbekal informasi tersebut para polisi datang menggeledah kamar kos dan menangkap 3 orang yang berada di kamar kos tersebut. Setelah itu 3 orang yang ditangkap dibawa ke TKP untuk dipertemukan dengan saksi di TKP lalu dibawa ke kantor Polres Jakarta Pusat. dari ke semua saksi tidak ada satu pun yang melihat Zulfikar masuk ke rumah korban.
Setelah mendengarkan kesaksian para saksi, penasehat hukum PU mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait kesaksian para korban. Sempat terjadi perdebatan saat penasehat hukum mengajukan pertanyaan, ini terjadi karena ada kejanggalan dan perbedaan kesaksian dengan yang ada di BAP. Perbedaan itu salah satunya terkait barang bukti jam tangan dan kotaknya, dimana menurut saksi Lussy kotak jam tangan ia serahkan ke polisi sedangkan menurut polisi kotak jam tangan didapat dari hasil penyitaan saat penangkapan.
Setelah memperdengarkan keterangan semua saksi, sidang pun ditutup pada pukul 20.30 dan akan dilanjutkan pada tanggal 23 Juli 2014. (ak)