Sejak 2018 hingga saat ini, LBH Jakarta terus mendapatkan pengaduan terkait permasalahan pinjaman online. Umumnya pengaduan yang diadukan adalah seputar proses penagihan yang penuh teror dan intimidatif, adanya ancaman kekerasan, penyebaran data pribadi, hingga pelecehan-kekerasan seksual online yang dialami oleh nasabah/debitur pinjaman online. Tercatat ada lebih dari 5000 pengaduan kasus terkait permasalahan pinjaman online yang masuk ke LBH Jakarta dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
LBH Jakarta lantas melakukan advokasi bantuan hukum struktural terkait permasalahan pinjaman online ini, khususnya dalam hal mendorong kebijakan perlindungan bagi nasabah/debitur pinjaman online di level perumusan regulasi oleh instansi pemerintahan terkait. Namun di sisi lain, LBH Jakarta tidak dapat melakukan pendampingan terhadap kasus per kasus yang diadukan, mengingat betapa sangat banyaknya kasus yang diadukan ke LBH Jakarta dan keterbatasan sumber daya manusia di LBH Jakarta itu sendiri. Sedangkan rata-rata pengadu sangat membutuhkan saran dan rekomendasi langkah-langkah pragmatis serta efesien untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan kasus yang menimpa dirinya secara individual.
Berkaca pada situasi tersebut, LBH Jakarta kemudian berinisiatif untuk menuliskan sebuah buku saku panduan advokasi penanganan permasalahan kasus pinjaman online khususnya ketika dalam hal terjadi penyebaran data pribadi, ancaman kekerasan, hingga pelecehan-kekerasan sesual berbasis online (Gender Based Violence-Online) yang dialami oleh nasabah/debitur aplikasi pinjaman online. Buku tersebut coba LBH Jakarta tuliskan seringkas mungkin mengingat kebutuhan pragmatis bagi masyarakat awam yang khususnya menjadi korban pinjaman online dan kekerasan berbasis gender-online.
Bagi siapa pun yang hendak mendapatkan dan membaca buku panduan tersebut, silahkan untuk klik link tautan berikut ini untuk mengunduhnya dalam versi digital (pdf).