Proyek reklamasi yang sudah mulai berjalan, sejatinya merupakan proyek ambisius yang penuh dengan pelanggaran terhadap konstitusi, peraturan perundang-undangan maupun prosedur formal. Beberapa hal yang menjadi catatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta antara lain:
1. Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan yang Dijamin Konstitusi.
Reklamasi menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem pesisir dan laut Teluk Jakarta. Hal itu berpengaruh terhadap nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya pada hasil laut. Reklamasi membuat wilayah perairan untuk nelayan tradisional di Teluk Jakarta melaut semakin berkurang. Beberapa harus mencari ke wilayah lain, bahkan ada yang tidak bisa melaut lagi karena wilayah tangkapannya khusus di daerah tertentu yang sudah diuruk. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menegaskan pengelolaan sumber daya ikan harus dilakukan sebaik mungkin berdasarkan keadilan dan pemerataan, memperhatikan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan/atau pihak yang terkait dalam kegiatan perikanan, serta kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Tidak adanya perlindungan terhadap nelayan tradisional dan masyarakat pesisir di Teluk Jakarta telah melanggar Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
2. Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Hak untuk Bertempat Tinggal dan Mendapatkan Lingkungan yang Baik dan Sehat yang Dijamin Konstitusi.
Pemukiman nelayan di wilayah pesisir Teluk Jakarta berpotensi untuk digusur karena reklamasi sendiri memang diperuntukan untuk pembangunan bagi masyarakat kelas menegah dan atas. Hal itu tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) huruf m Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 20123 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030. Hal tersebut merupakan tindakan diskriminatif karena hanya mementingkan pihak kelas menengah dan kelas atas tanpa memikirkan kehidupan para nelayan. Padahal hak untuk bertempat tinggal yang layak dan mendapat lingkungan hidup yang baik terjamin untuk seluruh orang tanpa memandang kelas di masyarakat sesuai Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945.
3. Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena proyek reklamasi Teluk Jakarta belum memiliki izin lingkungan. Padahal Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL untuk memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan yang wajib AMDAL atau Upaya Kelola Lingkungan hidup (UKL) – Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
4. Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Pasal 31 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena proyek reklamasi Teluk Jakarta berjalan tanpa adanya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. Hal tersebut melanggar Pasal 31 UU No. 32 Tahun 2009. Tanpa adanya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada dokumen AMDAL (Pasal 24 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009), tidak ada pengendali risiko dan prediksi dampak lingkungan yang akan timbul. Hal itu akan membuat rusaknya lingkungan hidup di sekitar Teluk Jakarta.
5. Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Peraturan Menteri PU No. 40/PRT/M/2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2013 tentang Jenis Rencana Usaha dan Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan.
Dalam Permen ini, reklamasi pantai yang memiliki skala besar atau yang mengalami perubahan bentang alam secara signifikan wajib menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan. Penyusunan RDTR kawasan tersebut dapat dilakukan jika sudah memenuhi persyaratan administratif. Salah satu dari syarat administratif adalah studi AMDAL kawasan maupun regional. Sampai dengan Maret 2016, belum ada studi AMDAL yang dikeluarkan dalam proyek reklamasi. Hal ini menunjukan bahwa proyek ini cacat dalam prosesnya dan melanggar Peraturan terkait. Diantaranya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2013 yang menetapkan kegiatan reklamasi dengan luas di atas 25 Hektar wajib memiliki AMDAL. Demikian juga Pasal 108 ayat (1) huruf e Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2013 mewajibkan proyek reklamasi untuk mencakup analisis mengenai dampak lingkungan agar dapat memperhitungkan dan mengendalikan risiko rusaknya lingkungan dari reklamasi.
6. Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Karena tidak ada dokumen Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 UU No. 27 Tahun 2007. Dokumen ini penting karena digunakan sebagai arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Selain itu, tidak ada izin lokasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bahwa Teluk Jakarta sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu,[1] kewenangan dalam pengelolaannya berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai Pasal 53 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2007. Menteri berwenang memberikan dan mencabut izin lokasi di wilayah Kawasan Strategis Nasional Tertentu sesuai Pasal 50 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Setiap orang yang memanfaatkan ruang di pesisir dan sebagian pulau-pulau secara menetap wajib memiliki izin lokasi sesuai Pasal 16 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
7. Keppres 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang menjadi dasar adanya proyek reklamasi di Teluk Jakarta bertentangan dengan Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 1984 tentang Rencana Umum Tata Ruang Jakarta Tahun 1985-2005.
Dalam RUTR tersebut, tidak ada pembicaraan mengenai reklamasi di Teluk Jakarta. Namun, Presiden Soeharto membuat Keppres ini di tahun 1995 sehingga dapat dikatakan proyek reklamasi Teluk Jakarta melanggar RUTR tersebut. Lagi pula, Keppres tidak tepat digunakan untuk memutuskan suatu wilayah akan dilaksanakan reklamasi atau tidak. Dari segi ilmu perundang-undangan, materi muatan keppres no 52/1995 memang merupakan materi sebuah keppres, karena mengatur segi-segi teknis pelaksanaannya. Harus ditetapkan terlebih dahulu melalui suatu produk hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat di dalamnya. Hal ini penting karena secara subtansi menyentuh kehidupan rakyat secara langsung. Secara khusus, seharusnya peraturan tersebut adalah berupa Undang-Undang. Karena materinya menyangkut perubahan peta wilayah Jakarta yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota. Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 1990 menyatakan bahwa penetapan tentang luas wilayah Jakarta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Undang-Undang ini. Sehingga untuk mengubah peta wilayah Jakarta harus merubah Undang-Undang tersebut. Keppres No. 52/1995 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang pernyataan DKI Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara RI dengan nama Jakarta. Ketika proyek reklamasi dilaksanakan maka ada perubahan peta wilayah DKI Jakarta dan secara otomatis kedudukkan Keppres sangat lemah dibanding dengan UU Nomor 10 Tahun 1964.
8. Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2012. Bahwa Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur Provinsi DKI Jakarta tidak berwenang mengeluarkan izin reklamasi. Dalam proyek reklamasi, yang berhak mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Hal ini membuat Gubernur DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin reklamasi di Teluk Jakarta. Namun, faktanya Gubernur Jakarta telah mengeluarkan empat izin untuk empat Pulau yaitu Pulau G, F, I, dan K
Ditulis dari Bab II Kertas Posisi Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Penolakan Terhadap Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
[1]Sesuai dengan Lampiran X Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.