www.bantuanhukum.or.id, Jakarta-Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (GEBER BUMN) Senin sore (01/09/14). Mereka berkumpul di Gedung DPR RI Komisi IX untuk memantau secara langsung hasil dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Satgas Outsourcing BUMN. Sekitar 100 orang lebih memenuhi balkon atas Komisi IX DPR RI dan ruang sidang Komisi IX DRP RI.
Permasalahan utama yang menjadi perhatian GEBER BUMN ini adalah adanya perusahaan BUMN yang menggunakan jasa outsourcing. Banyak karyawan di perusahaan BUMN tersebut yang sudah bekerja puluhan tahun namun tak kunjung diangkat menjadi pegawai tetap. Saat ditanya oleh peserta rapat dari pihak GEBER BUMN tentang penyelesaian masalah outsourcing, Satgas Outsourcing BUMN belum mampu menjawab apalagi memberikan solusi.
Rapat yang dimulai pada pukul 17.30 WIB dan selesai pada pukul 19.30 WIB tersebut berjalan sangat alot. Pimpinan rapat pada saat itu adalah Dra. Mardiana Indraswati telah mempersilahkan kepada beberapa pihak untuk menyatakan pendapat dan saling menanggapi, sehingga suasana riuh pun terjadi di balkon Komisi IX yang terdiri dari gabungan karyawan outsourcing. Sorak-sorai dari arah balkon pun terus bergemuruh dan terus terjadi hingga penyampaian kesimpulan yang dilakukan oleh pimpinan.
Isi kesimpulan dari rapat tersebut adalah Komisi IX DPR RI akan mengagendakan RDP dan RDPU dengan Direksi BUMN, Satgas Outsourcing BUMN, GEBER BUMN dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI paling lambat tanggal 8 September 2014 akan mengadakan pertemuan kembali dengan agenda pembahasan pengangkatan pekerja outsourcing tanpa seleksi.
Rapat di Komisi IX DPR RI akan kembali di gelar selambat-lambatnya pada hari Senin tanggal 08 September 2014 dengan agenda mendengarkan pendapat dari ahli Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus dan diharapkan akan mendapatkan titik terang. Namun yang harus diperhatikan disini adalah seberapa perlunya keberadaan Jaksa Pidana Khusus untuk dihadirkan dan dimintai pendapatnya terkait proses pengangkatan langsung yang berpotensi menyalahi aturan serta KKN? Dan mengundang Direksi-direksi setiap perusahaan BUMN untuk dimintai komitmennya dalam menyelesaikan dan menjalankan Putusan Satgas serta rekomendasi Panja OS Kimisi IX DPR RI? Inilah yang akan menjadi kajian lebih lanjut. (MJ)