150 pekerja PT. Transportasi Jakarta (TransJakarta) yang di PHK menuntut untuk dipekerjakan kembali (15/07). Melalui konferensi pers di LBH Jakarta, mereka menyatakan mengikuti anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker) Jakarta menuntut PT. TransJakarta mempekerjakan mereka kembali sebagai pekerja tetap. Kasus ini berawal sejak Juli 2016 lalu, PT. TransJakarta memutus kontrak para pekerja tersebut tanpa alasan yang jelas.
Contessa salah satu korban PHK PT. TransJakarta menyatakan bahwa dirinya dan teman-temannya tidak diperlakukan dengan adil oleh PT. TransJakarta. Contessa mengaku di PHK tanpa diberikan pesangon, bahkan tanpa adanya Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3.
“Kami di PHK tanpa adanya SP 1, SP 2, dan SP 3, kami juga tidak mendapat pesangon. Ini merupakan bentuk ketidakadilan,” keluh Contessa.
Dari 150 orang tersebut, LBH Jakarta telah mendampingi 13 pekerja PT. Transjakarta pada mediasi di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pasca mediasi tersebut diketahui bahwa tetap tidak ada itikad baik dari PT. TransJakarta.
“Pihak manajemen tetap tidak mau mempekerjakan kembali karyawannya sebagai karyawan tetap, dan perundingan pun gagal,” tambah Contessa.
Setelahnya, ke 13 pekerja tersebut menempuh mekanisme Bipartit hingga Tripartit dengan Sudinaker Jakarta Timur. Pada pertemuan tersebut, Sudinaker menganjurkan agar PT. TransJakarta untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang telah mereka PHK sebagai pekerja tetap. Anjuran tersebut diberikan oleh Sudinaker berdasarkan masa kerja yang telah dilalui oleh para pekerja tersebut. Pekerja yang telah bekerja sejak tahun 2004, telah di kontrak berulang kali tanpa masa jeda, dengan jangka waktu 1 tahun, hingga tahun 2016. Untuk itu Sudinaker merujuk pada pasal 59 UU. No. 13 tahun 2003, UU tersebut menyatakan bahwa mereka sudah layak untuk diangkat sebagai pekerja tetap.
Menanggapi kasus tersebut, Okky Wiratama dari LBH Jakarta menyebut bahwa PT. TransJakarta telah melanggar UU Ketenagakerjaan. Menurutnya para pekerja yang telah bekerja sejak tahun 2004 wajib diangkat sebagai pekerja tetap. Hal tersebut senada dengan anjuran dari Sudinaker Jakarta Timur.
“Sesuai instruksi Sudinaker pada 16 Juni 2017, PT. TransJakarta berkewajiban mengangkat karyawan kontrak sebagai karyawan tetap,” terang Okky.
Namun, sejak dikeluarkannya anjuran tersebut, hingga kini pihak manajemen PT. TransJakarta diduga belum mematuhi isi dari anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Hubungan Industrial pada Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur.