Pasca merebaknya wabah pandemi virus COVID-19, pelaksanaan layanan administratif pemerintahan mulai beralih ke medium platform online, yang salah satunya lewat video conference. Tak terkecuali dalam layanan pengadilan, agenda-agenda persidangan pemeriksaan perkara pun turut dilakukan secara online lewat video conference.
Pengaturan layanan pengadilan secara online dan kebijakan work from home bagi pegawai pengadilan ini dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2020, Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2020, Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2020, dan Surat Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 yang menjadi dasar pedoman pelaksanaan tugas dan layanan publik (termasuk penyelenggaraan pemeriksaan di pengadilan) di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan yang ada di bawahnya selama masa pencegahan wabah pandemi virus COVID-19.
Namun dalam implementasinya, pelaksanaan persidangan secara online tersebut masih relatif tertutup, karena akses secara online terhadap jalannya proses persidangan masih terbatas diberikan hanya kepada para pihak yang berperkara, dan belum terbuka diakses untuk publik. Artinya, proses persidangan hanya bisa disimak secara tertutup hanya oleh para pihak saja, dan publik tidak memiliki akses untuk menyimak dan mengikuti jalannya persidangan.
Padahal bila merujuk pada ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP jo. Pasal 13 UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), disebutkan bahwa setiap pemeriksaan pengadilan harus terbuka untuk umum. Jika pemeriksaan/persidangan tersebut tidak terbuka untuk umum, maka dapat mengakibatkan putusan pengadilan tersebut menjadi batal demi hukum.
Pasal 153 ayat 3 KUHAP sendiri hanya membatasi untuk proses persidangan pidana dapat dikecualikan tidak terbuka untuk umum sejauh perkaranya mengenai tindak pidana kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. Sedangkan Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman, menyebutkan bahwa pemeriksaan pengadilan yang pada dasarnya terbuka untuk umum dapat dikecualikan sejauh undang-undang menentukan lain.
Selain itu, implikasi lebih lanjutnya adalah bahwa putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Jika hal ini tidak dilakukan terbuka untuk umum, maka dapat mengakibatkan putusan tersebut batal demi hukum.
Di satu sisi, bila pun badan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI hendak menghindar dari mandat/kewajiban Undang-undang yang menyatakan persidangan wajib terbuka untuk umum dengan menggunakan dasar berupa Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan, maka hal tersebut tak dapat dibenarkan.
Ini dikarenakan Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum yang membatasi pengambilan foto, rekaman video, dan rekaman audio dengan harus seizin Ketua Pengadilan setempat bertentangan dengan prinsip keterbukaan proses peradilan dalam UU Kekuasaan Kehakiman, KUHAP, maupun UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum telah diperintahkan untuk dicabut oleh Ketua Mahkamah Agung RI karena tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan peradilan.
Pelaksanaan persidangan yang terbuka untuk umum ini menjadi penting karena bagian dari transparansi dan upaya melaksanakan amanat due process of law. Transparansi menjadi penting agar publik dapat mengawasi jalannya persidangan, menyimak fakta-fakta hukum yang ditampilkan di dalam persidangan, dan meminimalisir adanya intrik/permainan mafia peradilan yang berpotensi mengintervensi jalannya pemeriksaan perkara yang dapat berujung pada putusan yang tidak berkeadilan bagi pencari keadilan di persidangan.
Oleh karena itu, LBH Jakarta mendorong Mahkamah Agung RI agar membuka akses publik terhadap jalannya proses persidangan selama masa wabah pandemi COVID-19, agar publik dapat menyaksikan dan menyimak jalannya persidangan. Pembukaan akses bagi publik untuk menyimak dan mengikuti jalannya proses persidangan/pemeriksaan secara online dilakukan dengan menyiarkannya secara live/langsung lewat platform video online streaming. Untuk itu diperlukan penerbitan perangkat kebijakan beserta infrastruktur yang memadai di tiap-tiap badan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI demi memaksimalkan keterbukaan proses persidangan secara online ini.
Jakarta, 11 Mei 2020
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) JAKARTA