Salah satu cita-cita kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang termaktub dalam Pembukaan (Preambule) Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan konstitusi Negara Indonesia adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Hal ini membuktikan bahwa pendidikan merupakan komponen utama dalam pembangunan Negara kita ke depannya. Pendidikan merupakan ujung tombak dalam proses pembangunan negara dan arah Negara ini ke depannya tergantung pada arah pendidikan kita dan wajah-wajah anak didik kita saat ini.
Dalam batang tubuh Undang –Undang Dasar 1945 tersebut, yaitu di Pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa “Pendidikan merupakan hak warga Negara”. Sehingga tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan bagi setiap warga Negara di Indonesia merupakan milik Negara. Negara harus menjamin pemenuhan hak yang dalam hal ini adalah hak atas pendidikan tersebut. Negara harus menyelenggarakan serta menjamin pendidikan dalam setiap tingkatan baik pendidikan dasar, menengah maupun pendidikan tinggi.
Pada hakekatnya proses pendidikan merupakan proses pemberdayaan seseorang untuk membentuk kepribadian dan menciptakan integritas dirinya sendiri. Oleh karena itu pendidikan kita memerlukan orientasi dan arah yang jelas sesuai dengan cita-cita dan tujuan negara. Itu sebabnya dalam implementasinya pendidikan seharusnya tidak sekedar mendidik seseorang dari sisi intelektualnya, akan tetapi juga kepribadian, etika, dan estetika dari dalam potensi diri si Pembelajar.
Namun arah pendidikan kita saat ini terlihat sangat jauh dari cita-cita para pendahulu. Pendidikan dewasa ini seperti menjadi komoditas dan dagangan saja. Tengoklah biaya pendidikan saat ini mahal dan hal itu merata di semua tingkatan pendidikan. Sekolah dan Perguruan Tinggi berlomba-lomba mempromosikan dirinya sebagai “mesin pencetak pekerja” yang paling unggul. Dengan adanya kebijakan Badan Hukum Pendidikan, biaya pendidikan yang seharusnya ditanggung Negara diserahkan kepada masing-masing institusi pendidikan melalui biaya pendidikan yang sangat tinggi.
Silahkan klik link dibawah ini untuk unduh materi selengkapnya
[button color=”red” size=”small” link=”http://www.bantuanhukum.or.id/web/wp-content/uploads/2014/09/Permasalahan_Pendidikan_Serta_Rekomendasi_untuk_Pemerintahan_Baru.pdf” ]UNDUH[/button]