Rilis Pers: 808/SK-RILIS/VII/2018
LBH Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera mencari solusi bersama dalam membantu pengungsi yang terlantar di depan Rumah Detensi Imigrasi Kalideres, Jakarta Barat.
Para pengungsi terlantar yang berasal dari Afghanistan, Sudan, dan Somalia adalah korban persekusi dan konflik dari negara asalnya masing-masing dan mencari perlindungan di Indonesia. Mereka terpaksa hidup terlantar di pinggir jalan akibat pemerintah pusat dan daerah lalai menjalankan kewajibannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri—kebijakan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sendiri—mengamanatkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan tempat penampungan yang layak, beserta fasilitas air bersih, pangan, pelayanan kesehatan dan kebersihan, dan fasilitas ibadah.
Namun, berkaca dari kondisi para pengungsi saat ini, Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seluruhnya gagal untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. LBH Jakarta merekomendasikan pemerintah pusat dan daerah untuk mencari solusi permanen atas krisis pengungsi.
Beberapa waktu lalu, sebagaimana dikutip berbagai media massa, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sempat mengusulkan ide agar pemerintah memberikan pengungsi hak atas pekerjaan, dengan memberdayakan mereka sebagai tenaga pengajar bahasa asing atau mengikutsertakan mereka dalam program kewirausahaan OK OCE.
LBH Jakarta menilai usulan tersebut adalah langkah baik yang perlu segera direalisasikan agar pengungsi dapat hidup secara mandiri di Indonesia tanpa perlu terus bergantung dari bantuan pemerintah.
LBH Jakarta mendorong pemerintah pusat dan daerah agar memberikan hak atas pendidikan bagi anak-anak pengungsi agar mereka dapat terintegrasi dengan baik dengan masyarakat Indonesia. Regulasi yang ada saat ini masih membatasi hal-hal tersebut.
Dalam berbagai kesempatan di forum internasional, Presiden Joko Widodo juga kerap menggaungkan nama Indonesia sebagai negara yang berkontribusi besar terhadap berbagai persoalan dunia Islam, yang salah satunya adalah krisis pengungsi.
LBH Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo agar dapat membuktikan retorika tersebut dengan segera memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM RI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah konkret melindungi hak pengungsi, terlebih perlindungan hak bagi pengungsi yang mencari suaka di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Kontak:
1. Alldo Fellix Januardy, Pengacara Publik LBH Jakarta, 087878499399
2. Arif Maulana, Pengacara Publik LBH Jakarta, 0817256167