Ombudsman RI menggelar rapat monitoring pelaksanaan rekomendasi Ombudsman tentang maladministrasi dalam proses penataan Kampung Baru Dadap oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggerang, Senin (23/7) di kantor Ombudsman RI. Rapat ini digelar untuk mengetahui sejauh mana Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggerang proaktif melakukan pengecekan lapangan untuk status kepemilikan tanah yang dimohonkan warga Kampung Dadap. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan warga Dadap dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggerang.
Dalam rapat monitoring tersebut terungkap bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggerang belum proaktif dalam melakukan pengecekan lapangan. Atas dasar tersebut, Ombudsman RI kembali menyarankan Kantor Pertanahan Tanggerang untuk melakukan pengecekan lapangan terhadap tanah yang dimohonkan oleh warga Dadap. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang pada Pasal 38 menyatakan bahwasannya terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Dalam pengecekan lapangan nanti, Ombudsman juga meminta agar warga Dadap dan PT Angkasa Pura II selaku pihak yang melakukan klaim terhadap tanah warga Dadap untuk hadir.
Sebelumnya, warga Dadap menilai apa yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura bertentangan dengan Pasal 6 UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Dasar penilaian yang dilakukan warga Dadap terhadap PT Angkasa Pura II juga diperkuat oleh Pasal 24 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa pihak yang dengan itikad baik dan jujur menguasai fisik tanah selama 20 tahun akan dilindungi hukum dan diberi legitimasi sebagai pemilik hak atas tanah yang telah dikuasai. Untuk diketahui, warga Dadap telah tinggal di wilayah Dadap lebih dari 20 tahun.
Dalam pertemuan tersebut warga Dadap berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggerang untuk netral.
“Secara keseluruhan kami apresiasi proses yang dilakukan Ombudsman dan kami mendesak kepada Pemkab dan pihak terkait terutama Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk netral dalam melaksanakan rekomendasi Ombudsman,” ujar Izul perwakilan warga Dadap dalam rapat tersebut. (Rian)