Siaran Pers: Solidaritas Lintas Iman untuk Rohingya
Beberapa tahun terakhir ini, sejumlah negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, menghadapi gelombang pencari suaka dan pengungsi Rohingya asal Myanmar dan Banglades. Sebagaimana dilansir oleh berbagai media, baru-baru ini kapal-kapal pembawa ratusan pengungsi Rohingya sempat ditolak aparat keamanan Indonesia, Malaysia, dan Thailand untuk berlabuh di wilayahnya. Menurut sumber PBB, saat ini diperkirakan masih ada 6000 pengungsi Rohingya dan Banglades yang terombang-ambing di laut yang dalam kondisi memprihatikan. Ratusan orang dewasa, perempuan, dan anak-anak meninggal akibat kelaparan dan masalah kesehatan. Belakangan, pemerintah lokal di Aceh menampung mereka di sejumlah tempat penampungan.
Masalah pencari suaka dan pengungsi bukan masalah baru bagi Indonesia. Indonesia telah lama menjadi negara transit pencari suaka dan pengungsi asal Afghanistan, Irak, Sri Llanka, Somalia, dan negara-negara lainnya, yang terpaksa meninggalkan negaranya karena alasan konflik bersenjata atau persekusi. Per Februari 2015 saja, UNHCR mencatat ada sekitar 11.715 orang pencari suaka dan pengungsi di Indonesia.Masalah pencari suaka dan pengungsi telah menjadi masalah dunia di mana Indonesia sepatutnya berbagi beban sebagai bagian dari komunitas internasional.
Konstitusi Indonesia dengan jelas menegaskan bahwa prinsip kemanusiaan adalah hal yang harus dijunjung tinggi. Pasal 28G UUD 1945 menyatakan, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Lebih lanjut, Pasal 25, 26, dan 27 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menetapkan, kebijakan masalah pemberian suaka dan pengungsi diatur di dalam suatu Keputusan Presiden. Bahkan, Indonesia telah dua kali mengagendakan aksesi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 di dalam Rencana Aksi Hak Asasi Manusia di tahun 2009 dan 2014. Namun, sampai dengan saat ini, baik Keputusan Presiden maupun agenda mengaksesi Konvensi Pengungsi, tidak kunjung direalisasi. Sehingga, penanganan permasalahan pencari suaka dan pengungsi, termasuk terhadap para pengungsi Rohingya saat ini, tidak dapat tertangani dengan baik. Terbukti dengan adanya perbedaan sikap TNI yang menolak para pengungsi Rohingya memasuki teritori Indonesia, sementara Kementerian Luar Negeri cenderung menerima kehadiran mereka.
Untuk merespons gelombang pencari suaka dan pengungsi ini, Aliansi Kebangsaan untuk Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan (AKKBB)Solidaritas Lintas Iman untuk Rohingya menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengapresiasi langkah penduduk dan pemerintah lokal Aceh, dalam menampung dan memberikan pertolongan kepada para pencari suaka dan pengungsi Rohingya dengan alasan kemanusiaan. Kami juga mengecam sikap TNI yang sempat menolak para pencari suaka dan pengungsi untuk memasuki wilayah Indonesia;
- Mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan jajarannya untuk memberikan perlakuan yang manusiawi kepada pengungsi Rohingya, serta mendesak segenap jajarannya tersebut untuk menjalankan instruksi Presiden RI
- Untuk dan memberikan pertolongan pencari suaka dan pengungsi di wilayah Indonesia, termasuk mereka yang saat ini masih terombang-ambing di tengah laut, untuk mencari solusi jangka panjang (durable solution);.
- Mendorong pemerintah Indonesia untuk segera membentuk kerangka hukum untuk menangani masalah pengungsi dan pencari suaka, baik melalui aksesi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, maupun dengan menerbitkan Peraturan Presiden, penanganan masalah dengan menekankan pada aspek hak asasi manusia, agar terdapat jalan keluar yang lebih bersifat jangka panjang dan sistematis;.
- Mendesak ASEAN untuk segera mengambil langkah konkret dalam upaya menghentikan segala bentuk diskriminasi, persekusi, dan penyebaran kebencian terhadap kelompok minoritas Rohingya di Myanmar, yang menjadi penyebab terjadinya arus pengungsian mereka ke luar negaranya;.
- Menyerukan masyarakat dari berbagai agama dan keyakinan memberi dukungan doa atau materi sesuai kemampuan guna membantu tragedi kemanusiaan yang saat ini dihadapi imigran Rohingya Myanmar dan Banglades, termasuk bagi para imigran lain seperti dari Pakistan, Afghanistan, Iran, Sri Lanka dan Somalia.
- Menyerukan kepada berbagai pihak untuk tidak menyempitkan persoalan pengungsi Rohingya sebagai masalah antar-agama. Persoalan Rohingya adalah persoalan kemanusiaan yang harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh bangsa.
Jakarta, 21 Mei 2015
Solidaritas Lintas Iman untuk Pengungsi Rohingya:
The Wahid Institute, GUSDURian, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Ma’arif Institute, Abdurrahman Wahid Center, Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Persatuan Intelejensia Kristen Indonesia (PIKI), Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), Asian Muslim Action Network (AMAN), Yayasan Indonesia Tanpa Diskriminasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, The Indonesia Legal Resources Center (ILRC), dan Pena HAM