Jakarta, 18 April 2017 – Tidak hanya di Pasar Ikan dan Bukit Duri, korban penggusuran warga Duri Kepa juga mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan class action ini diajukan oleh 14 KK korban penggusuran yang dilakukan oleh Pemkot Jakarta Barat pada tanggal 18 Agustus 2015. Kasus penggusuran di Duri Kepa ini bermula dari pengaduan seorang yang mengaku ahli waris dari sebidang tanah di Jl. Patra Raya RT 007/RW 002, Kelurahan Duri Kepa, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tanpa adanya pengukuran maupun penelitian atas data yuridis dari pihak ahli waris, Pemkot Jakarta Barat langsung menggusur warga tanpa ada musyawarah lebih lanjut.
Terhadap tindakan Pemkot Jakarta Barat yang demikian, warga kemudian mengajukan gugatan pada tanggal 22 November 2016. Kini setelah berjalan hampir 5 bulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menetapkan bahwa wakil kelompok warga Duri Kepa adalah wakil kelompok yang sah untuk mengajukan gugatan class action. Sebagai bentuk konsekuensi dari penetapan tersebut, warga diwajibkan untuk mengumumkan kepada publik tentang perkara gugatan class action agar diketahui oleh seluruh warga Duri Kepa serta mengajak warga Duri Kepa lainnya, yang merupakan korban penggusuran pada tanggal 18 Agustus 2015, untuk ikut bergabung dalam gugatan class action ini.
PEMBERITAHUAN GUGATAN PERWAKILAN KELAS (CLASS ACTION) LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) JAKARTA
Berdasarkan:
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (“PERMA No. 1/2002”) Pasal 1 e, Pasal 7, Pasal 8; Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tertanggal 4 April 2017
Sehubungan dengan telah ditetapkannya gugatan perdata dengan mekanisme gugatan perwakilan kelas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara no: 739/Pdt.G/2016/PN.JKT.BRT yang ditujukan terhadap:
- PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA CQ. GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA CQ. WALIKOTA KOTAMADYA JAKARTA BARAT……………………………………………………………………………………. selaku TERGUGAT I;
dan
- Ramli…………………………………………………………………………………………………………………… selaku TERGUGAT II
Maka kuasa hukum para PENGGUGAT yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam persidangan tertanggal 4 April 2017, yang memerintahkan kepada para PENGGUGAT untuk memberitahukan kepada seluruh warga yang bertempat tinggal di Jl. Patra Raya, RT 007/ RW 002, Kelurahan Duri Kepa, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang merupakan korban penggusuran paksa sebagai berikut:
- Bahwa gugatan yang diajukan oleh para PENGGUGAT adalah mengenai ganti kerugian atas tindakan penggusuran paksa yang dilakukan oleh TERGUGAT I bersama-sama dengan TERGUGAT II pada tanggal 18 Agustus 2015 di Jl. Patra Raya, RT 007/ RW 002, Kelurahan Duri Kepa, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
- Bahwa oleh karena gugatan diajukan berdasarkan mekanisme atau acara gugatan perwakilan kelas, maka dalam gugatan ini yang bertindak sebagai wakil kelas berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari: Tan Bun Lian, Gandi Yacop Hamid, dan Hafid Rohman;
- Selain bertindak atas nama sendiri, wakil kelompok sebagaimana yang disebutkan dalam poin 2 di atas, juga bertindak mewakili kepentingan dari 13 (tiga belas) kepala keluarga yang dahulu adalah pemilik lahan dan bangunan di Jl. Patra Raya, RT 007/ RW 002, Kelurahan Duri Kepa, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 2.610.390.000,- (dua miliar enam ratus sepuluh juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Bahwa apabila saudara sebagai anggota kelas sebagaimana didefinisikan di atas, saudara berhak untuk mengikatkan diri sebagai penggugat dalam gugatan ini (option in) dengan mengisi formulir sebagaimana dalam Lampiran II dan putusan yang akan diberikan kelak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan berlaku serta mengikat saudara;
- Bahwa apabila saudara sudah menjadi bagian dari kelompok masyarakat sebagaimana yang telah didefinisikan di atas, namun saudara tidak ingin mengikatkan diri dengan gugatan dan putusan dimaksud maka saudara dapat membuat pernyataan keluar secara tertulis seperti tertera dalam formulir pada Lampiran I dalam pemberitahuan ini. Pernyataan tersebut ditujukan kepada:1. Kepala Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat cq. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang beralamat di Jl. Letjen S. Parman Kav. 71, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat; 2. Penggugat cq. kuasa hukum LBH Jakarta, beralamat di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat; 3. Para Tergugat cq kuasa hukum Tergugat I yang beralamat di Jl. Kembangan Raya No.1, Kembangan, Jakarta Barat, kuasa hukum Tergugat II yang beralamat di Jl. Tali RT.006/09, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
- Bahwa apabila saudara dalam jangka waktu 30 hari sejak penetapan tidak memberikan pernyataan keluar sebagai anggota kelas, maka saudara terikat serta tunduk pada Putusan Majelis Hakim dalam perkara ini.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, apabila saudara membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perkara dimaksud dapat menghubungi saudara Matthew Michele Lenggu, S.H. , di alamat Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat. No. Telp: (021) 3145518.
Hormat Kami
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Matthew Michele L, S.H
FORMULIR MASUK JADI ANGGOTA CLASS ACTION FORMULIR KELUAR DARI ANGGOTA CLASS ACTION