Pada sesi ketiga pelaksanaan KALABAHU Buruh pada hari sabtu 11 oktober 2014 adalah penyampaian materi Pengantar HAM yang di fasilitasi oleh Ibu Kurniasari Novita Dewi. Ibu Kurniasari merupakan salah satu staff Penyuluh HAM di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM). Bertindak sebagai Co- Fasilitator pada sessi ini adalah Andi Komara dari Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta.
Dalam penyampaiannya ibu Kurniasari memaparkan terlebih dahulu mengenai Hak Asasi Manusia, baik itu pengertian dan prinsip-prinsip HAM. Setelah penyampaian tersebut, Fasilitator membagi peserta ke dalam 4 (empat) kelompok, setiap kelompok terdiri dari 7 (tujuh) orang. Tiap kelompok membahas terkait prinsip-prinsip HAM dan penerapan prinsip tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Setelah mendiskusikan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh fasilitator tersebut, fasilitator meminta perwakilan setiap kelompok untuk mempresentasikan hasil diskusi kelompok mereka. Dalam proses ini kelompok lain diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas presentasi kelompok tersebut.
Proses pelatihan tersebut dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh fasilitator, adapun materi yang disampaikan oleh fasilitator berkaitan dengan:
1. Pengertian dan Prinsip Hak Asasi Manusia;
2. Pengelompokkan Hak Asasi Manusia;
3. Pertanggungjawaban Negara dalam konsepsi Hak Asasi Manusia;
4. Buruh dan Hak Asasi Manusia.
Dengan penyampaian materi HAM ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai hak-hak yang mendasar yang melekat kepada setiap warga Negara termasuk buruh, prinsip-prinsip HAM, dan pertanggungjawaban Negara dalam konsepsi HAM. (Andi)