LBH Jakarta kembali melanjutkan Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) Buruh, Minggu (07/10) di Gedung LBH Jakarta. Tema pembahasan pada kelas Kalabahu Buruh kali ini terkait permasalahan Pidana Perburuhan, yang dibawakan oleh Oky Wiratama selaku Pengacara Publik LBH Jakarta.
“Pidana Perburuahan bisa jadi alternatif advokasi, selain aksi masa, demo, dan mogok kerja,” ujar Oky Wiratama membuka kelas Kalabahu.
Menurut Oky, masih sedikit dari serikat buruh yang melakukan pelaporan mengenai pidana perburuhan ke institusi penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian.
“Buruh tidak harus melakukan mogok kerja atau demo dalam advokasi. Kan, bisa menggunakan pelaporan pidana, ketika perusahaan atau pengusaha melanggar aturan yang ada. Pelaporan pidana ini bisa menjadi salah satu alat shock theraphy bagi perusahaan atau pengusaha yang bandel dan melanggar norma ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dalam sesi ini dijelaskan, ada karakteristik yang berbeda antara pidana perburuhan dengan pidana umum. Dalam pidana perburuhan, diharuskan ada koordinasi terlebih dahulu antara Pengawas Ketenagakerjaan dengan Kepolisian. Hal ini dikarenakan, Pengawas Ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memeriksa pelaksanaan norma ketenagakerjaan terlebih dahulu.
Oky juga menjelaskan terkait pelanggaran-pelanggaraan ketenagakerjaan yang bisa dikenai tindak pidana. Pertama, membayar upah di bawah UMP. Kedua, pemberangusan serikat pekerja oleh perusahaan. Dan ketiga, perusahaan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerjanya.
Oky juga menyampaikan hal-hal terkait tata cara pelaporan pidana perburuhan, yang meliputi: pelaporan kepada Pihak Pengawas Ketenagakerjaan; penerbitan Nota Pemeriksaan/Penetapan oleh Pengawas Ketenagakerjaan; dan Penyelidikan/Penyidikan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Ketenagakerjaan RI atau pun oleh Penyidik Kepolisian.
Selain pemaparan materi, peserta Kalabahu Buruh dalam sesi materi ini juga diberi kesempatan untuk melakukan analisa kasus-kasus pidana perburuhan. Tampak para peserta dengan seriusnya berkelompok dan menganalisa kasus pidana perburuhan.
Di akhir sesi, Oky Wiratama selaku pemateri kelas Kalabahu Buruh berpesan bahwa pelaporan pidana perburuhan harus dilakukan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.
“Kalau sudah melakukan pelaporan kepada pengawas, dan perusahaan tidak menjalankan, silahkan lapor,” tutupnya di akhir sesi. (Syarkowi)