Puluhan pedagang kios dan warga yang mengalami penggusuran paksa pada bulan desember 2012 hingga tahun 2013 mengajukan pendaftaran gugatan pada tanggal 21 Mei 2014 ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat.
Gugatan diantar secara langsung oleh pedagang dan warga didampingi kuasa hukum dari LBH Jakarta. Pengajuan gugatan perdata ini menggunakan mekanisme gugatan kelompok atau gugatan class action dengan tergugat PT KAI, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN dan Presiden RepubIik Indonesia.
Sebelumnya pada akhir tahun 2012 hingga tahun 2013 PT KAI melakukan penggusuran terhadap kios-kios pedagang yang berada di stasiun seluruh Jabodetabek. Beberapa pedagang mengungkapkan bahwa mereka sebagai pemilik kios karena telah membeli kios yang dijual PT KAI. PT KAI beralasan penggusuran dilakukan untuk sterilisasi stasiun. Dampak dari penggusuran tersebut ribuan pedagang stasiun kehilangan pekerjaan.
Selain menggusur pedagang stasiun, PT KAI juga menggusur puluhan rumah warga di Stasiun Duri. PT KAI mengklaim tanah yang ditempati warga merupakan hak milik PT KAI. Warga telah menempati rumah secara turun menurun selama puluhan tahun.
Dalam mengantar gugatan ini pedagang stasiun dan warga melakukan aksi didepan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut PT KAI bertanggung jawab atas tindakan penggusuran.
Dasar gugatan class action perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHperdata, tindakan PT KAI juga melanggar Komentar umum Nomor 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang hak ekonomi, sosial dan budaya yang mengatur secara tegas bahwa dalam melakukan penggusuran harus didahulukan proses pembicaraan yang tulus, penggusuran tidak menghilangkan hak-hak pedagang. Hal tersebut tidak dilakukan PT KAI sehingga telah sangat jelas bahwa Pihak PT KAI telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun kerugian yang dialami pedagang dan warga senilai Rp. 141. 576.013.000.