Paralegal Pemilu yang dibentuk Perludem dan LBH Jakarta pada tanggal 15 Januari 2014 kembali mendatangi Badan pengawas Pemilu melaporkan 4 (empat) partai politik yang diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan berkampanye di media Televisi. Empat partai itu adalah partai Golkar, Gerindra, Nasdem dan Hanura.
Juru Bicara Paralegal Pemilu (Perludem-LBH Jakarta) Haris Winarto mengatakan, dirinya melaporkan Partai Nasdem atas tayangan program Top Nine News di Metro TV pada Selasa (13/1/2014) pukul 22.00 WIB. Program tersebut menayangkan kegiatan Partai Nasdem. Ada penyampaian visi misi mereka. Saya duga itu adalah kampanye,” kata dia.
Anggota Paralegal Pemilu (Perludem-LBH Jakarta) Abdul Malik mengatakan, temuan dugaan pelanggaran yang dilaporkannya adalah yang dilakukan Partai Hanura, Partai Hanura, dan Partai Golkar. “Iklan kampanye Partai Gerindra tadi pagi, (Rabu) jam 2.20 di Global TV, Golkar tadi pagi jam 2.04 di TV One, Partai Hanura juga tadi pagi jam 1.55 pagi,” kata Malik.
Sebelumnya pada tanggal 03 Januari 2014 beberapa paralegal telah melaporkan dugaan pelanggaran alat peraga dan iklan partai Golkar di TV One. Hasil dari tindak lanjut pelaporan tersebut bawaslu menyimpulkan bahwa pemasangan spanduk dan beberapa alat peraga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan meminta KPU untuk menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terhadap Iklan Partai Golkar di TV One, kesimpulan Bawaslu cukup positif. Bawaslu menyatakan iklan yang disampaikan oleh Partai Golkar disimpulkan merupakan suatu kampanye politik dan laporan itu sudah dilaporkan Mabes Polri.
Paralegal berharap hasil penyidikan kepolisian dapat mempunyai kesimpulan yang sama dengan bawaslu, bahwa iklan-iklan partai di berbagai TV melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye yang mengatur kampanye pemilu melalui media massa hanya dapat dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang, yaitu 16 Maret hingga 5 April 2014.
Paralegal akan mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membuat peraturan yang mengatur iklan partai politik yang menggunakan frekuensi milik publik. (thg)