Tim kuasa hukum Novel Baswedan meminta, agar hakim tidak mengikutsertakan tim kuasa hukum Polri saat mereka menyampaikan sejumlah dokumen. Mereka berdalih, sejumlah dokumen yang akan diserahkan tersebut bersifat rahasia.
“Jika diperkenankan, kami mohon adanya sidang pemeriksaan tertutup. Sesuai dengan yang dipraktekkan dalam sengketa informasi, kami memohon tidak dihadiri oleh termohon (Polri),” kata anggota tim kuasa hukum Novel, Febi Yonesta, saat sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2015).
Febi pun menyebut dokumen yang akan disampaikan mengandung klasifikasi informasi yang dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik.
“Untuk kebaikan klien kami, kami memohon permintaan tertutup. Karena informasi ini dikecualikan menurut UU Informasi Publik,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan pengacara Novel yang lain, Julius Ibrani. Menurut dia, perkara Novel memiliki kadar tensi yang tinggi. Sehingga perlu pemeriksaan secara hati-hati dalam proses pemeriksaan dokumennya.
“Tingginya tensi dalam perkara ini, sehingga kami harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pentingnya ini tanpa dihadiri termohon. Kalau tidak diterima (permintaan kami), ya tidak kami ajukan (buktinya),” ujarnya.
Sementara itu, hakim tunggal Suhairi tidak mengabulkan permintaan yang diajukan tim kuasa hukum Novel. Menurut dia, jika dokumen tersebut penting sebagai bukti, maka harus diserahkan dengan dihadiri Polri.
“Kalau saudara menganggap itu perlu ya disampaikan di persidangan. Kalau mau disampaikan secara terbuka,” ujarnya. (sumber : kompas.com)