Jawaban Gugatan – 25 Januari 2023
Pada hari Rabu, 25 Januari 2023, Kominfo RI sebagai Tergugat telah memberikan jawaban atas Gugatan kami terkait dengan Pemutusan Akses situs internet dan platform digital yang dilakukan pada 30 Juli 2022, atas Jawaban tersebut pada hari ini tanggal 1 Februari 2023 kami memberikan tanggapan (replik) dan menyerahkan replik melalui persidangan yang digelar secara elektronik (e-court), Dalam Jawabannya Kominfo RI berdalih pada pokoknya bahwa tindakan pemutusan akses tersebut telah sesuai dengan ketentuan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), serta mengadili gugatan bukan wewenang PTUN Jakarta.
Respon TAKD atas Jawaban Gugatan Kominfo – Kewenangan PTUN
Atas hal tersebut Tim Advokasi menolak dengan tegas secara keseluruhan karena objek gugatan jelas merupakan kewenangan dari PTUN karena kewenangan itu pun telah diuji di proses permusyawaratan hakim sehingga dinyatakan dilanjutkan ke proses persidangan pemeriksaan persiapan sebelum Gugatan ini dibacakan, dari acara persidangan tersebut harusnya Kominfo RI sudah memahami bahwa objek gugatan dan kewenangan mengadili PTUN Jakarta tidak dapat dipermasalahkan.
Respon TAKD atas Jawaban Gugatan Kominfo – Kerugian Pihak Ketiga
Kemudian, Para Penggugat sebagai Pihak Ketiga yang mengalami kerugian atas tindakan Kominfo memiliki hak untuk melakukan Gugatan berdasarkan, UU Peratun, SEMA 1/1991 dan beberapa putusan Mahkamah Agung, yakni: Putusan MA RI No. 150 K/TUN/1992, Putusan MA RI No. 213 K/TUN/2007, Putusan MA RI No. 101 K/TUN/2014, dan Putusan MA RI No. 02/G/2013/PTUN-JKT.
Selanjutnya, karena Para Penggugat mengalami kerugian sebagaimana disampaikan dalam Gugatan, jelas kiranya tindakan pemutusan akses yang dilakukan oleh Kominfo RI tersebut tidak memperhatikan kepentingan pihak ketiga agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat, selain itu protes atas tindakan tersebut baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial sangat tinggi, fakta tersebut menjelaskan bahwa tindakan Kominfo RI tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat pada umumnya.
Respon TAKD atas Jawaban Gugatan Kominfo – Normalisasi
Dalam Jawabannya juga Kominfo RI berdalih telah melakukan normalisasi, sehingga permasalahan telah selesai dan gugatan tidak relevan, atas hal tersebut kami menilai tindakan normalisasi tersebut adalah hubungan administrasi antara Kominfo dan situs internet dan platform digital yang tidak berhubungan dengan kami secara langsung dan tindakan tersebut tidak serta merta memulihkan pelanggaran hak dan bukan bentuk jaminan ketidakberulangan tindakan dikemudian hari.
Respon TAKD atas Jawaban Gugatan Kominfo – AAUPB
Kominfo RI juga menyatakan bahwa pemutusan akses tersebut telah sesuai dengan tugas dan fungsinya, sesuai prosedur dan sesuai dengan AAUPB. berdasarkan Pasal 40 UU ITE serta pasal turunan lainnya, untuk itu kami berpendapat bahwa Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU ITE berkaitan dengan kewajiban Kominfo untuk memfasilitasi dan melindungi kepentingan umum, dan untuk pasal 40 ayat (2a) dan (2b) hanya memberikan kewenangan sebatas pembatasan akses terhadap “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.”
3 Poin Replik dari TAKD
Oleh karenanya kami dari Tim Advokasi Kebebasan Digital meminta agar kiranya Majelis Hakim PTUN Jakarta tidak mempertimbangkan dan menolak Jawaban Kominfo RI secara keseluruhan dan mengabulkan tanggapan (replik) kami secara keseluruhan pula, dan dalam pokok perkara menyatakan bahwa:
1. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukan oleh TERGUGAT berupa pemutusan akses atas 8 (delapan) situs dan platform digital dari Paypal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 Pukul 00.00 WIB merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah;
2. Menyatakan batal atau tidak sahnya Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukan oleh TERGUGAT berupa pemutusan akses atas 8 (delapan) situs dan platform digital dari Paypal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022;
3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan pemerintah berupa pemutusan akses terhadap situs dan platform digital tanpa ada pemberitahuan yang layak terlebih dahulu kepada Pihak Ketiga;
Hormat kami,
Tim Advokasi Kebebasan Digital
Narahubung:
Ika Ningtyas (AJI): 085236705313
Nur Aini (SINDIKASI): 081229808814
Mulyas Sarmono (LBH Pers): 082187233020
Teo Reffelsen (LBH Jakarta): 085273111161
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.