Penelitian ini mencatat bahwa telah terjadi 110 kasus penggusuran paksa terhadap hunian dan unit usaha dengan jumlah korban mencapai 1.171 keluarga dan 1.732 unit usaha sepanjang tahun 2017.
Meski jumlah titik dan korbannya lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, namun mayoritas penggusuran tetap dilakukan dengan melanggar standar HAM yang diatur berdasarkan Komentar Umum CESCR Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa dan United Nations Basic Principles and Guidelines on Development-Based Evictions.
Penelitian menemukan bahwa 46% kasus penggusuran hunian dan 80% kasus penggusuran unit usaha dilaksanakan secara sepihak tanpa musyawarah dengan warga terdampak. Akibatnya, dari 110 kasus penggusuran, hanya 5 kasus yang memberikan solusi bagi warga terdampak dan hanya 2 kasus yang dianggap layak. Akibatnya timbul permasalahan pasca penggusuran mulai dari pengangguran hingga tunawisma yang juga dibahas dalam penelitian ini.
Aparat tidak berwenang juga marak dilibatkan untuk mengintimidasi warga terdampak saat proses penggusuran, yaitu 36% kasus penggusuran melibatkan aparat TNI dan 37% kasus penggusuran melibatkan aparat POLRI. Pengerahan aparat pun dilakukan dengan tidak proporsional dengan rata-rata rasio 1:4 korban dengan aparat yang menggusur.
Penelitian merekomendasikan pihak-pihak terkait untuk segera meregulasi prosedur relokasi warga terdampak pembangunan yang sesuai dengan standar HAM untuk menghindari pelanggaran HAM yang sama berulang setiap tahun.
Unduh laporan lengkapnya pada tombol tautan di bawah ini.
UNDUH