Tim Perburuhan LBH Jakarta luncurkan Modul Pelatihan Advokasi Kasus Pidana Perburuhan Jakarta (18/12) di Gedung LBH Jakarta. Modul ini diluncurkan agar buruh melalui Serikat Pekerja/Buruhnya dapat berdaya melakukan advokasi kasus yang berkaitan dengan pidana perburuhan. Hadir sebagai narasumber pada peluncuran modul ini adalah Asfinawati selaku ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Oky Wiratama dan Gading Yonggar Ditya selaku Pengacara Publik LBH Jakarta sekaligus penulis dari modul pelatihan ini.
Pada kesempatan tersebut, Gading Yonggar menjelaskan bahwa modul pelatihan pidana perburuhan ini merupakan panduan dan pedoman bagi buruh maupun Serikat Pekerja/Buruh untuk melakukan advokasi pidana perburuhan. Urgensi dari peluncuran modul ini berkaitan dengan banyaknya laporan pidana perburuhan yang tertahan. Laporan-laporan yang tertahan tersebut pun kerap tidak mandek di kepolisian, jelas Gading.
Lebih lanjut, Oky Wiratama menjelaskan posisi modul ini yang berfungsi sebagai bahan bacaan mengenai sistem hukum Indonesia, hukum acara pidana, perburuhan, dan strategi advokasi dalam mendorong kasus-kasus pidana perburuhan.
Pada dasarnya dalam konteks perburuhan merupakan kasus perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yang berdimensi perdata dan hanya bersifat privat. Namun, terdapat norma peraturan perburuhan yang mengatur tentang delik sehingga konsekuensinya aparat penegak hukum, khususnya kepolisian wajib masuk dalam ranah tersebut untuk intervensi melaksakana penegakan hukum.
Dalam peluncuran buku pelatihan advokasi pidana perburuhan, Ade dari Federasi Sektor Umum Indonesia (FS-UI) menanggapi bahwa buku ini dapat memberikan masukan dan langkah-langkah konkrit yang dapat digunakan Serikat Buruh, dan harapannya LBH Jakarta juga turut melakukan sosialisasi ke rekan-rekan buruh di tingkat basis.