Ambok Lebbi (28), Kakak MS, Klien LBH Jakarta dalam kasus anak korban peradilan sesat yang kini telah bebas, saat ini tidak diketahui keberadaannya, setelah Jumat ditangkap dengan tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan surat oleh penyidik Tanjung Jabung Timur dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Sejak ditangkap Jumat pagi, Ambo dilarang bertemu dengan keluarga atau kuasa hukumnya.
Setelah upaya Kuasa Hukum Ambo dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta bertemu dengannya dipenuhi Polda Metro Jaya pada Jumat (15/7) malam pukul 21.30, para pengacara LBH Jakarta kembali tidak dapat bertemu dengan kliennya, Ambok pada Sabtu (16/7).
“Saat kami datang sebelum 1×24 jam sebelum waktu penangkapan habis, Ambok sudah tidak ada di Resmob. Padahal semalam masih disini,” ujar Bunga Siagian, Pengacara Publik LBH Jakarta. AKBP Budi Hermanto, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda yang dikonfirmasi terkait keberadaan Ambok, menyampaikan kepadanya bahwa Ambok sudah dibawa oleh Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur dini hari. “Kemungkinan sudah dibawa ke Jambi,” Budi sampaikan.
Keluarga dan kuasa hukum Ambok pun sontak terkejut karena tidak dikabarkan tentang keberadaan dirinya. Terakhir kali mereka hanya menerima pemberitahuan dari Penyidik tentang surat penangkapan Ambok
MS (16) dan keluarga pun tidak tahu keberadaan kakaknya. Ia menyatakan terakhir bertemu Ambok pada Jumat malam yang lalu. MS begitu sedih saat bertemu Ambok dan melihat tubuhnya menggigil begitu kencang. Ia sempat marah sambil menangis karena tindakan Polisi yang menghalangi dia, kakaknya serta kuasa hukum untuk bertemu Ambok.
“Tidak ada pemberitahuan kepada kami. Baik secara lisan maupun surat terkait penahanan seperti yang diatur dalam undang-undang. Apakah Ambok statusnya ditahan atau bagaimana, tidak jelas. Padahal kalau memang ditahan kami sebagai kuasa hukum semestinya diberitahu. Setidaknya keluarganya. Kalau ini seperti kucing-kucingan. ini sudah seperti penculikan,” tegas Bunga. Hingga pernyataan ini disampaikan LBH Jakarta tidak dapat menghubungi kliennya termasuk penyidik Polres Tanjung Jabung Timur.
Menurut Arif Maulana, kabid Fair Trial LBH Jakarta, tindakan Polda Metro Jaya yang membiarkan kliennya ‘hilang’ tanpa kejelasan status adalah bentuk pembiaran terhadap tindakan “penculikan” yang dilakukan oleh Polres Tanjung Jabung Timur. Tindakan polisi melanggar hak-hak tersangka yang dijamin KUHAP dan bentuk proses penyidikan yang mengabaikan prinsip transparansi dan profesionalitas. Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi harus segera memberikan informasi tentang keberadaan dan status Ambo Lebbi. Selain itu, lebih lanjut, Arif menegaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini dan akan menempuh upaya hukum yang ada.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
17 Juli 2016
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung:
Bunga Siagian (08567028934/085210544512)
Arif Maulana (0817256167)