Jakarta 18 Mei, 2024 – Setiap orang harusnya mendapat jaminan perlindungan dan pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak. Namun hal ini tidak dirasakan oleh warga pada beberapa wilayah di Jakarta. Menanggapi hal tersebut, pada Sabtu 18 Mei 2024 lalu, LBH Jakarta bersama warga dari sembilan kampung yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta mengadakan Forum Group Discussion (FGD) yang bertajuk “Advokasi Hak Atas Tanah Warga” di LBH Jakarta. Forum diskusi ini difasilitasi oleh pengacara publik LBH Jakarta, Natalia Naibaho dengan tujuan menjadi ruang berbagi pengalaman advokasi dari masing-masing kampung, agenda ini juga menjadi momentum untuk saling memperkuat solidaritas antar warga yang mengalami permasalahan hak atas tanah.
Acara dibuka oleh fasilitator dengan memaparkan hak atas tanah sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dalam forum tersebut, warga juga dibekali mengenai prosedur advokasi yang dapat dilakukan warga sesuai dengan perjuangannya. Hal ini penting agar warga mendapat pemahaman yang sama ketika mengalami pelanggaran hak melalui praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia bahkan sarat akan kekerasan. Hal ini meyakinkan warga yang selama ini berada di tengah fenomena Autocratic Legalism dimana pemerintah menggunakan hukum untuk melegitimasi tindakan-tindakan yang tidak demokratis seperti peminggiran ruang hidup warga.
Pada sesi selanjutnya, sembilan perwakilan kampung desa dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan jenis permasalahannya untuk sharing pengalaman dan upaya advokasi yang dilakukan. Kelompok pertama, merupakan kampung yang memperjuangkan legalitas kepemilikan lahan dan Izin Mendirikan Bangungan (IMB), yakni; Kampung Tembok Bolong, Kampung Kembang Lestari, Kampung Kebon Tebu, dan Kampung Balokan. Kelompok Kedua merupakan kampung yang terdampak penggusuran paksa, yakni; Kampung Kebon Sayur (Ciracas), PKL Budi Mulya, Kampung Susun Bayam, dan Kampung Akuarium. Setiap kelompok kemudian membagikan hasil temuan mereka dalam forum. Dalam penjelasan warga tersebut, mayoritas warga telah menempati dan memanfaatkan lahan lebih dari dua puluh tahun berturut-turut, meski demikian pemerintah tidak kunjung menerbitkan sertifikat yang dimohonkan bahkan cenderung mempersulit upaya warga. Warga kemudian menyadari bahwa terhambatnya upaya warga juga disebabkan karena minimnya peran negara dalam menjamin pemenuhan hak atas tanah, bahkan dalam beberapa kasus, alih-alih memberikan legalitas kepada warga negara justru turut menjadi pelaku pelanggaran hak atas tanah. Tentunya hal ini juga berdampak pada pelanggaran hak lainnya, seperti hak atas ruang aman, hak atas tempat tinggal yang layak, hak atas pendidikan, dll .
Kelompok Penggusuran Paksa membagikan pengalamannya yang kehilangan tempat tinggal akibat penggusuran paksa. Kerugian warga semakin menjadi ketika janji pemerintah untuk merelokasi ke rumah susun semakin berlarut-larut. Hal ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin dan menyediakan tempat tinggal warganya. Di sisi lain, warga juga menyadari bahwa setiap perjuangan yang dilakukan menghasilkan kemenangan-kemenangan kecil yang patut dijadikan pembelajaran. Warga saling belajar dari pengalaman advokasi antar kampung dalam mempertahankan dan memperjuangkan hak atas tanah.
LBH Jakarta juga mengedukasi warga mengenai peran Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Warga mengikuti dengan antusias karena merasa relevan dengan permasalahan yang tengah dihadapi, terutama warga yang pernah menempuh pengaduan terkait dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan pemerintah. Mayoritas warga masih ragu terhadap independensi dan efektivitas Ombudsman RI mengingat upaya pengaduan yang dilakukan tidak memiliki dampak yang signifikan.
Berakhirnya acara ini memperkuat komitmen warga untuk meningkatkan rasa solidaritas dalam melanjutkan perjuangan hak atas tanah. Cerita keberhasilan advokasi beberapa kampung menumbuhkan rasa semangat warga kampung lainnya untuk berjuang melanjutkan advokasi. Menguatnya pemahaman warga serta solidaritas antar kampung menjadi penting untuk saling mendukung perjuangan advokasi hak atas tanah di Jakarta. Agenda ini akan terus berlanjut untuk merawat solidaritas dan perjuangan warga yang memperjuangkan hak atas tanah.
.
Warga butuh bantuanmu!. Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui:
https://donasi.bantuanhukum.or.id/campaign/bantuan-hukum-untuk-semua/ .