Jakarta, bantuanhukum.or.id—Pada hari ini, Sabtu 18 November 2014 pelaksanaan Kalabahu Buruh I tahun 2014 kembali dilanjutkan. Pada sesi pertama pelatihan hari ini dimulai dengan materi Sistem Hukum di Indonesia yang disampaikan oleh Arif Maulana yang merupakan Pengacara Publik Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta. Bertindak selaku co-fasilitator adalah Talitha Rahma Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta.
Sesi ini dibuka oleh co-fasilitator dengan melemparkan pertanyaan kepada peserta mengenai bagaimanakah kondisi hukum yang ada di Indonesia. Pertanyaan tersebut dilontarkan guna mengetahui pandangan dari para peserta menganai kondisi atau situasi hukum yang ada di Indonesia. Para peserta merespon pertanyaan tersebut dengan antusias, dimana kebanyakkan peserta menilai kondisi hukum di Indonesia ini semerawut terlebih lagi dengan tidak adanya suatu perlindungan dan kepastian hukum khususnya mengani hukum ketenagakerjaan.
Kemudian, fasilitator masuk ke dalam penyampaian materi, adapun materi yang disampaikan oleh fasilitator seputar sistem-sistem hukum yang ada di dunia dan yang digunakan di Indonesia. fasilitator juga menjelaskan tentang asas-asas yang menjadi dasar sistem hukum Indonesia.
Penyampaian materi yang disampaikan oleh fasilitator disambut dengan antusias, ini nampak dari banyaknya peserta yang melemparkan pertanyaan dan memberikan komentar selama fasilitator memberikan materi. Peserta terlihat tertarik dengan materi yang diberikan, beberapa peserta bahkan meminta contoh kepada fasilitator bagaimanakah implementasi dari sistem-sistem hukum yang ada.
Diharapkan dari penyampaian materi ini para peserta mampu memahami sistem hukum di Indonesia, mengetahui tata urutan perundang-undangan, mampu mengetahui jenis-jenis hukum, dan mampu mengetahui perbedaan hukum perburuhan publik atau privat. (Talitha)