bantuanhukum.or.id – Jakarta; Pada tanggal 12 Oktober 2014, materi Gerakan Bantuan Hukum Struktural dibawakan oleh Tommy Albert Tobing, S.H., pengacara publik LBH Jakarta sekaligus kepala bidang Pengembangan, Monitoring, dan Evaluasi (Bidang PME).
Materi Gerakan Bantuan Hukum Struktural, Tommy Albert Tobing, S.H., selaku pemateri menjelaskan perkembangan konsep bantuan hukum dari bantuan hukum yang sifatnya konvensional hingga bantuan hukum struktural. Dalam materi ini, pemateri juga menjelaskan mengenai adanya pola hubungan yang timpang antara buruh dengan pengusaha sehingga membuat kasus hukum yang melibatkan buruh merupakan kasus struktural.
Selain itu, dalam sesi ini pemateri menjelaskan mengenai adanya politik hukum perburuhan yang cenderung memihak kaum pengusaha serta minimnya peran negara dalam kasus perburuhan. “Negara seharusnya menjadi penyeimbang antara buruh dengan pengusaha, namun kenyataannya dengan adanya UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial justru membuat buruh menjadi setara dengan pengusaha, padahal kenyataannya hubungan antara buruh dengan pengusaha tidak sama.”, imbuh Pemateri.
Antusiasme peserta dalam sesi ini tinggi. Banyak di antara peserta yang mengajukan pertanyaan sehubungan dengan bantuan hukum struktural. Bahkan dalam sesi pertanyaan yang dibuka oleh pemateri, ada beberapa peserta yang juga sharing mengenai kesulitan dalam berperkara di Pengadilan Hubungan Indsutrial. Sebagai penutup dalam sesi ini, co-fasilitator kemudian menyimpulkan mengenai materi Gerakan Bantuan Hukum Struktural dan relevansinya dengan advokasi perburuhan. (matthew)