Jurnas.com | FEDERASI Serikat Guru Indonesia (FSGI) akan melayangkan somasi ke pihak pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait dengan Kurikulum 2013. Hal itu menyusul dengan adanya sejumlah persoalan yang ditimbulkan akibat penerapan kurikulum baru ini.
Melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, FSGI menemukan adanya cacat hukum dalam penerapan kurikulum 2013, baik secara formal maupun prosedural.
“Penerapan kurikulum 2013 ada cacat hukum, baik secara formal prosedural maupun materialnya. Cacat formal proseduralnya, kami mendapat sejumlah informasi bahwa penerapan kurikulum 2013 itu mendahului regulasinya, yakni PP No. 32 Tahun 2013,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bidang Pendidikan, Mayong, saat konferensi pers bertajuk Merencanakan Kegagalan Sitemik Melalui Pelatihan Guru dan Sejumlah Masalah Krusial Implementasi Kurikulum 2013 di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakata, Kamis (11/7).
Mayong mengatakan, ini merupakan satu bukti bahwa kurikulum ini cacat prosedural. Ia mempertanyakan, bagaimana bisa sebuah kurikulum yang berlaku secara nasional itu mendahului regulasinya.
“Seharusnya, kalau memang itu bisa diterapkan, itu harus mengacu pada PP tahun 2005, karena itu harusnya dirubah dulu PP-nya baru kemudian kurikulum itu diterapkan,” ujarnya.
Selain itu, soal cacat hukum formal yang juga terjadi, yakni kebijakan pembuatan kurikulum 2013 ini tidak menyertakan partisipasi dari para guru. Karenanya, guru menjadi bingung dan juga tanpa adanya keberatan atas penerapan kurikulum 2013 ini. Karenanya, Mayong menilai bahwa kurikulum 2013 ini pada akhirnya akan berbanding terbalik dari sistem pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan amanah konstitusi dalam aspek pendidikan.
“Dengan ini, maka langkah hukum yang akan kami lakukan bersama-sama adalah dengan melayangkan somasi kepada pemerintah, menyatakan keberatan atas penerapan kurikulum 2013 ini. Kita meminta pemerintah membatalkan kebijakan ini, minimal untuk sementara waktu sampai dengan persiapan yang matang,” kata Mayong.
Selain itu, langkah hukum berikutnya adalah melakukan uji materiil (judicial review) terhadap PP No. 32 Tahun 2013 yang menjadi dasar dari penerapan kurikulum 2013 ini. “Dengan alasan cacat formal dan prosedural, kami yakin bahwa Mahkamah Agung dapat membatalkan peraturan pemerintah yang menjadi dasar dari penerapan kurikulum 2013 ini,” ujarnya.