Hakim Putuskan Le Lung dan Lani Surya Tidak Bersalah setelah Nyatakan Dakwaan Penuntut Umum Batal demi Hukum
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Kasus kriminalisasi dua orang warga Jl. Ekor Kuning, Kel. Penjaringan, Jakarta Utara, yakni Ie Lung dan Lani Surya Kusnadi kini mencapai babak akhir. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam putusannya menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum batal demi hukum (01/03). Hakim menyatakan dakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat materil suatu gugatan sebagaimana dalam Pasal 143…