Istilah kriminalisasi kembali mengemuka saat dua warga Muara Angke yang termasuk dalam Koalisi Masyarakat Selamatkan Teluk Jakarta mengalami kriminalisasi. Kasus kriminalisasi ini mendera Rois Akbar yang bekerja sebagai nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara, dan Winda Kholipah seorang ibu rumah tangga. Rois dan Winda merupakan saudara kandung dari seorang nelayan kecil Kalil. Kalil adalah salah satu nelayan yang tegar menentang reklamasi di Teluk Jakarta.
Rois dan Winda didakwa melanggar pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Dakwaan ini berawal saat Rois dan Winda berusaha untuk menyelamatkan Kalil yang dikeroyok oleh AK pada 12 Maret 2017. AK mendatangi Kalil setelah mendapati pesan dalam sebuah grup WhatsApp bahwa Kalil menuduh AK sebagai anak buah pengembang reklamasi di Teluk Jakarta. Atas kejadian pengeroyokan tersebut Kalil dan Rois mengalami luka-luka hingga keduanya pingsan. Sementara Winda yang pada saat kejadian tergerak untuk membela Kalil dan Rois mengalami pendarahan karena pada saat kejadian Winda tengah hamil 4 bulan.
Pasca kejadian Kalil melaporkan AK ke kepolisian sektor Pelabuhan Sunda Kelapa dengan nomor laporan 14/K/III/2017/SKA. Pada hari yang sama AK mengajak Kalil berdamai, namun Kalil menolak karena khawatir intimidasi dan kekerasan yang Ia dan anaknya alami akan kembali terulang. Mendapati ajakan perdamaiannya ditolak AK kemudian melaporkan balik Kalil, Rois, dan winda. Tak tanggung-tanggung, AK melaporkan Kalil dan anak-anaknya dalam tiga laporan sekaligus. Pertama menggunakan pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan, Kedua Menggunakan pasal 170 KUHP dan Ketiga menggunakan pasal 315 tentang Penghinaan.
“Ketiga laporan tersebut adalah suatu bentuk pemutarbalikan fakta terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Karim dkk. Berlainan dengan laporan Abdul Karim dkk. yang sangat cepat penanganannya di Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Polsek Sunda Kelapa belum menetapkan tersangka dalam kasus Laporan Polisi Nomor 14/K/III/2017/SKA,” terang Nelson Nikodemus Simamora, selaku kuasa hukum Rois dan Winda.
Pernyataan Nelson terkonfirmasi oleh warga yang menyaksikan kejadian tersebut. Bahkan salah satu warga yang menyaksikan kejadian tersebut pun mengaku tidak melihat Rois, Winda atapun Kalil melakukan pemukulan terhadap AK. Menurut kesaksian warga, pada saat itu AK datang bersama kawan-kawannya kurang lebih mengendarai 20 motor dan mereka justru yang melakukan pengeroyokan.
Atas kejadian tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyidangkan perkara Rois dan Winda menyatakan bahwa Rois dan Winda melakukan hal tersebut untuk membela diri. Untuk itu keduanya tidak dapat dihukum sesuai dengan Pasal 48 KUHP yang menyatakan “Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana”. (Rian)