Siaran Pers Bersama: Aliansi Peduli Ciracas
Intimidasi Warga Kebun Sayur dengan Pemasangan Plang, Tindakan Perum PPD Lecehkan Hukum
Minggu, 8 Juli 2018, pukul 10.00 WIB, sekitar 20 (dua puluh) orang yang sebagian menggunakan tanda pengenal Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) dan sebagian diduga merupakan oknum preman mendatangi Desa Kebun Sayur Ciracas. Kedatangan mereka dengan membawa senjata tajam berupa golok dan parang tanpa disertai surat tugas maupun pemberitahuan, meskipun mengaku atas perintah Perum PPD. Mereka melakukan pemasangan plang bertuliskan ‘Tanah Milik Perum PPD’ berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2003, dan Nota Dinas DKI No 1194/-1.758 tahun 2017. Pihak Kepolisian Sektor Ciracas pun hadir mengawal pemasangan plang tersebut, meskipun terdapat penolakan warga.
Warga Kebun Sayur menolak pemasangan plang tersebut karena hingga saat ini Perum PPD tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak atas tanah. Sempat terjadi bentrok dengan warga sebab pihak Perum PPD mengancam melakukan kerusuhan jika warga mencabut plang yang dipasang. Padahal penolakan warga tersebut sah karena klaim sepihak kepemilikan lahan dengan pemasangan plang oleh Perum PPD yang tanpa sertifikat adalah melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, satu-satunya surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat adalah Sertifikat. Perum PPD justru menjadikan Peraturan Pemerintah yang tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali dalam pembuktian hak atas tanah sebagai dasar hukum. Oleh karena itu, Perum PPD dapat dikatakan melawan hukum.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa Perum PPD mulai mengklaim lahan sejak 2009 meski hingga saat ini tidak dapat menunjukan sertifikat. Warga Kebun sayur sendiri telah 20 tahun menguasai lahan tersebut sebelumnya. Terkait upaya penyelesaian sengketa lahan Kebun Sayur ini telah terdapat mediasi di Komnas HAM yang tertunda hingga tahun 2012. Dalam risalah mediasinya, Komnas HAM menyepakati bahwa tanah bersifat status quo dan tidak boleh ada pihak yang berupaya mengklaim sepihak dan melakukan penggusuran paksa. Sejak itu, tidak pernah lagi Perum PPD membuka pintu dialog dengan warga. Perum PPD justru mengingkari kesepakatan tersebut dengan dua hal, yaitu: 1) Mengadakan perjanjian dengan PT. Adhi Karya penggunaan lahan Kebun Sayur untuk apartemen LRT City dan 2) Mengerahkan oknum yang diduga preman yang membawa senjata tajam untuk mengintimidasi warga dan pemasangan plang.
Atas tindakan tersebut, Perum PPD secara terang telah melanggar kesepakatan yang berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak (Pacta Sunt Servanda). Perum PPD juga patut diduga menggunakan cara ilegal dengan mengerahkan preman untuk secara langsung mengintimidasi warga dengan berbagai tindakan, baik upaya menghasut terjadinya kerusuhan, hingga ancaman kekerasan yang mana sudah berlangsung bertahun-tahun. Dalam hal ini, Perum PPD telah melecehkan aturan dan proses hukum yang tengah berlangsung.
Tidak hanya itu, kinerja Kelurahan Ciracas dan Kepolisian dalam sengketa ini juga patut disoroti lantaran secara terang mendiksriminasi warga. Pada Senin 9 Juli 2018 ketika warga meminta Kelurahan Ciracas mencabut plang tanpa dasar hukum tersebut, pihak Kelurahan menolak tanpa alasan yang jelas. Dalam berbagai pertemuan, pihak kelurahan bahkan telah menyatakan Perum PPD sebagai pemilik lahan meski tidak memiliki sertifikat dan menghentikan pelayanan publik bagi warga Kebun Sayur Ciracas terutama hak warga atas administrasi kependudukan. Tindakan serupa juga dilakukan kepolisian yang mengawal tindakan pemasangan plang oleh Perum PPD. Kedua instansi publik melakukan diskriminasi terhadap warga dan melanggar UU No. 11 Tahun 2005.
Atas berbagai peristiwa tersebut, kami Aliansi Peduli Ciracas yang terdiri dari Team 9 Kebun Sayur, BEM FHUI, LBH Jakarta dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menuntut:
- Perum PPD untuk segera mencabut plang yang mengklaim tanah sepihak tanpa dasar hukum yang sah, menghentikan segala bentuk intimidasi dan pengancaman terhadap warga Kebun Sayur dan menghormati proses mediasi di Komnas HAM;
- Gubernur DKI Jakarta cq: Walikota Jakarta Timur, cq: Camat dan Lurah Ciracas agar menghentikan segala bentuk diskriminasi dalam proses penyelesaian sengketa lahan dan pelayanan publik terhadap warga Kebun Sayur Ciracas;
- Polda Metro Jaya untuk melakukan penegakan hukum secara imparsial dan tidak berpihak pada kepentingan Perum PPD dalam sengketa lahan dengan warga Kebun Sayur;
- Komnas HAM untuk segera melanjutkan proses mediasi penyelesaian sengketa lahan Kebun Sayur yang tertunda sejak 2012;
Hormat Kami
Aliansi Peduli Ciracas
10 Juli 2018
Pandi. S (Team 9 Kebun Sayur) – Danu (BEM FHUI) – Charlie (LBH Jakarta) – Syamsudin (KPA)
Narahubung: (021) 3145518