Pers Rilis LBH Jakarta
No: 1409/SK-ADV-BRH/R.2015.05.105/VII/2016
“Kalah pada Tingkat Banding, Pemprov DKI Jakarta Ajukan Kasasi Untuk Kasus Retno Listyarti”
Setelah kalah dalam putusan tingkat banding, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta kembali mengajukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi melawan Retno Listyarti. Berkas Memori Kasasi telah diserahkan pada Retno Listyarti pada Selasa, 12 Juli 2016 melalui panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Putusan banding sebelumnya menyatakan Majelis Hakim menolak permohonan dari Pemprov dan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Retno. Dalam Memori kasasi yang diajukan ke MA, pihak Pemprov memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan Retno sekaligus membatalkan Putusan PTUN Jakarta yang memenangkan Retno.
“Putusan banding ini merupakan bukti bahwa tindakan yang dilakukan Kadisdik DKI Jakarta bertentangan dengan Undang-Undang dan melalui putusan ini, nama baik saya pulih kembali”, demikian pernyataan Retno Listyarti.
Retno Listyarti adalah mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta yang diberhentikan secara sewenang-wenang oleh Kadisdik Provinsi Jakarta pada 7 Mei 2015 melalui SK No 355 Tahun 2015. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam Putusan No.165/G/2015/PTUN-JKT memutuskan bahwa SK tersebut batal dan memerintahkan Kadisdik DKI Jakarta mencabutnya.
Putusan banding dalam perkara tersebut menguatkan bahwa SK 355/2015 dibuat dengan sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan asas proporsionalitas dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sekaligus telah membatasi kebebasan berekspresi dan berserikat.
“LBH Jakarta menyayangkan permohonan kasasi yang dilakukan oleh Kadisdik DKI Jakarta karena bertentangan dengan UU Mahkamah Agung”, demikian penjelasan Eny Rofi’atul N, Pengacara Publik LBH Jakarta.
Berdasarkan Pasal 45A ayat (2) huruf C Undang Undang No. 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, obyek sengketa PTUN ini tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi karena termasuk keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya hanya berlaku di daerah DKI Jakarta. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa “Perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan” merupakan perkara yang dikecualikan untuk dapat diajukan kasasi. Akibat hukumnya adalah Perkara tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima dengan Penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung. Hal ini diatur pula dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 2005 tentang Penjelasan tentang Ketentuan Pasal 45A UU Mahkamah Agung.
Untuk itu, LBH Jakarta selaku kuasa hukum dari Retno Listyarti sangat keberatan dengan keputusan Panitera PTUN Jakarta yang menerima permohonan kasasi Pemprov DKI meski bertentangan dengan UU MA. “Seharusnya pengujian obyek sengketa dengan kompetensi MA ini telah dapat dilakukan dalam mekanisme internal Panitera PTUN Jakarta. Panitera seharusnya dapat menolak permohonan kasasi Pemprov DKI Jakarta”, kata Eny Rofiatul.
Sekali lagi, sikap Pemprov DKI yang tetap melakukan upaya hukum kasasi meski obyek sengketa bukan kompetensi MA semakin membuktikan arogansi Pemprov DKI Jakarta dalam menghormati hukum dan menjalankan Putusan Pengadilan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, LBH Jakarta meminta:
1. Mahkamah Agung untuk tidak menerima Permohonan Kasasi Pemprov DKI Jakarta dalam kasus Retno Listyarti demi tegaknya hukum;
2. Meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur DKI Jakarta mentaati hukum atas putusan kasasi (inkracht) sebagai pemimpin yang memberikan contoh dan panutan kepada
masyarakat sebagai pemimpin yang taat hukum tanpa pandang bulu;
Jakarta, 19 Juli 2016
Hormat Kami,
LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA
Narahubung: Eny Rofi’atul (081213305121); Retno Listyarti (082298444546)