Pada Selasa, 10 Mei 2022 LBH Jakarta dan Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) hadir dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kesimpulan gugatan dalam perkara DH seorang penyandang disabilitas mental yang menggugat Kementrian Keuangan dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) akibat pemberhentian yang diskriminatif. Pada agenda kali ini turut diramaikan dengan aksi simbolik dan penyerahan surat dukungan solidaritas oleh rekan rekan disabilitas kepada PTTUN.
Baca juga:”Gugatan ASN Disabilitas: Saksi dan Ahli Kuatkan Pentingnya Akomodasi yang Layak”
Perjuangan DH menuntut keadilan bagi dirinya sebagai Penyandang Disabilitas Mental sudah sampai pada agenda Pembacaan Kesimpulan Gugatan yang merupakan agenda terakhir sebelum putusan yang akan diambil oleh majelis hakim PTTUN dalam perkara ini. Dalam agenda ini LBH Jakarta selaku kuasa hukum DH, menyimpulkan fakta-fakta yang terjadi selama persidangan berikut analisis fakta dan hukum untuk memperkuat dalil yang disampaikan dalam gugatan.
Dalam kesimpulannya, LBH Jakarta menyimpulkan bahwa SK Pemberhentian yang diterbitkan oleh KEMENKEU cacat prosedur dikarenakan pemberhentian yang dilakukan tanpa dibentuk terlebih dahulu tim pemerika, selain itu Pemberhentian yang dilakukan terhadap DH melanggar UU Penyandang Disabilitas dikarenakan tidak terpenuhinya hak atas akomodasi yang layak bagi DH sebagai Penyandang Disabilitas.
Lebih lanjut penolakan banding administratif yang dilakukan oleh BPASN adalah bentuk tindakan diskriminasi kepada DH karena tidak mempertimbangkan kondisi DH sebagai Penyandang Disabilitas, oleh karena dalam kesimpulan gugatannya LBH Jakarta menyimpulkan hal tersebut melanggar UU Penyandang Disabilitas.
Pada agenda kali ini turut diramaikan oleh aksi simbolik dengan membentangkan poster-poster yang berisi dukungan dan tuntutan kepada majelis hakim yang dilakukan dalam ruang persidangan, selain itu rekan-rekan disabilitas juga ikut serta dalam menyampaikan surat dukungan solidaritas kepada PTTUN setelah selesai agenda pembacaan kesimpulan gugatan.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Juni 2022 dengan agenda pembacaan putusan, Berkenaan dengan hal tersebut LBH Jakarta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat memantau persidangan dan mendukung gugatan yang diajukan DH sebagai upaya peneguhan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya hak disabilitas mental di lingkungan ASN.
Hormat Kami,
LBH Jakarta dan Perhimpunan Jiwa Sehat
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.