LBH Jakarta menyesalkan dan mengkritik keras langkah Pemerintah dan DPR yang mengesahan Revisi UU P3 hari ini. Bertambah lagi preseden penyusunan UU yang tidak transparan, nirpartisipasi dan terburu-buru oleh pemerintah dan DPR. Setelah sebelumnya disahkan Revisi UU KPK, Revisi UU Mahkamah Konstitusi, Revisi UU Minerba, UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU IKN dengan cara yang sama, tidak demokratis. Yang tentu lebih mengkhawatikan UU P3 adalah aturan main dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kedepan praktik penyusunan UU yang tertutup, “ugal-ugalan” (tergesa-gesa) dan melanggar prinsip partisipasi yang bermakna oleh pemerintah dan DPR bisa dibenarkan sehingga yang terbit adalah regulasi yang berkarakter represif konservatif. Ini berbahaya bagi masa depan demokrasi dan negara hukum kita.
Baca juga:”RKUHP dan Rapat Tertutup DPR”
Pengesahan Revisi UU P3 oleh DPR hari ini kembali menunjukkan bahwa watak pemerintahan yang berkuasa hari ini adalah rezim represif otoriter yang dalam hal membuat kebijakan maupun peraturan tidak lagi berpijak pada prinsip konstitusi dan aturan main negara demokrasi. Ketika yang keliru adalah kebijakan dan undang-undang yang dibuat, yang diganti justru aturan mainnya. Lewat pengesahan Revisi UU P3 ini, jelas bahwa DPR dan pemerintah sebetulnya hanya ingin melegitimasi metode Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dengan menjustifikasinya bukan untuk melaksanakan putusan MK atau alih-alih membenahi tata kelola regulasi di Indonesia.
Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) ini mestinya mengatur dan membatasi kewenangan pembuat Undang-Undang agar menyusun regulasi yang demokratis dan responsif untuk kepentingan warga, namun ironisnya justru membuat aturan yang membatasi hak partisipasi warga negara untuk kepentingan kekuasaan.
Merujuk pada hal diatas, LBH Jakarta mendesak kepada Presiden untuk membatalkan revisi UU P3 tersebut dan menyerukan kepada publik untuk mengadvokasi penolakan terhadap pengesahan UU a quo dan berbagai regulasi inkonstitusional lainnya.
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.