Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar persidangan bagi tiga orang terdakwa eks anggota Gafatar yaitu Mahful Muis Tumanurung, Drs. H. Abdussalam (Ahmad Mushaddeq), dan Andry Cahya (08/11). Ketiganya didakwa melakukan penistaan agama dan makar. Pada persidangan perdana ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya.
Dakwaan yang dibacakan oleh JPU menuai protes dari tim kuasa hukum terdakwa, menurut tim kuasa hukum terdakwa, dakwaan yang dibacakan jaksa berbeda dengan dakwaan awal yang diterima oleh para terdakwa dan tim kuasa hukum. Ketidakkonsistenan jaksa juga terlihat pada pasal yang berubah dari pasal yang pertama diterima terdakwa.
Dalam pembacaan dakwaan terjadi ketidak konsistenan oleh jaksa, karena dakwaan yang di bacakan oleh jaksa berbeda dengan dakwaan awal yang di terima oleh terdakwa serta tim kuasa hukum. Dan juga terdapat kejanggalan lain yaitu perubahan pasal yang didakwakan.
Kuasa hukum terdakwa dari TAKBIR (Tim Advokasi Hak Atas Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan) Asfinawati, menyatakan kepada hakim bahwa apabila jaksa akan melakukan perubahan dakwaan seharusnya dilakukan minimal 7 hari sebelum persidangan. Protes ini terjadi karena tim kuasa hukum baru mengetahui adanya perubahan pada saat persidangan ini. Lebih lanjut, dakwaan yang didakwakan oleh JPU dianggap cacat hukum dan tidak dapat diterima karena adanyanya perubahan-perubahan signifikan yang terjadi dalam dakwaan.
“Perubahan dakwaan baru kami ketahui setelah dibacakan, dan ini merupakan hal yang tidak benar. Hal ini menunjukan bawah JPU bermain-main dengan persidangan,” tegas Asfinawati.
Persidangan yang seharusnya dilakukan pada Rabu, 3 November 2016 dibatalkan oleh jaksa dan diganti pada hari Kamis tanggal 10 November 2016. Namun secara mendadak kuasa hukum kembali mendapat kabar bahwa persidangan kembali diundur dan akan dilaksanakan pada hari Selasa, 8 November 2016 pada pukul 13:00 WIB. Persidangan akhirnya di gelar pada pukul 16:30 WIB, dan Majelis Hakim menyatakan bahwa persidangan pada hari ini mendadak dan tidak ada dalam jadwal persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 November 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda eksepsi dari Kuasa hukum. (April)