Siaran Pers
No. 743/ADV-PK-FTR/T.2015.11.50/III/2016
“…bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak terbukti bersalah…” Ketua majelis hakim pada PN Jakarta Pusat, Aswijon, membacakan putusannya di muka persidangan atas nama Terdakwa Tjin Meifa pada Selasa (29/3) pukul 15.30 WIB. Sebelumnya jaksa menuntutnya 5 (lima) bulan penjara atas tuduhan memasuki pekarangan orang lain tanpa hak. Padahal, Tjin Meifa telah tinggal di rumah tersebut sejak lahir. “Itu peninggalan orang tua saya, Majelis Hakim. Masa saya dihukum karena tinggal di rumah sendiri,” ungkap Tjin Meifa dalam pledoi pribadinya yang dibacakan di muka persidangan tiga minggu lalu, Selasa (8/3).
Kasus Tjin Meifa berawal dari tuduhan penyerobotan lahan oleh Syaifullah Haroen Al Rasyid yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik tahun 2009 atas tanah yang ditempati Tjin Meifa sejak tahun tahun 1950-an. Setelah diselidiki di Badan Pertanahan Nasional, banyak kejanggalan yang terjadi sejak proses penerbitan sertifikat hingga pelaporan Tjin Meifa ke kepolisian. “Ini sebenarnya kasus perdata. Tidak layak masuk dalam perkara pidana. Ini namanya kriminalisasi,” ujar Bunga Siagian, pengacara publik LBH Jakarta, kuasa hukum Tjin Meifa.
Tanah yang ditempati Tjin Meifa di Tanah Baru merupakan tanah negara, namun bangunannya milik Abdul Rochim. Tahun 1977, bangunan tersebut rubuh sehingga Tjin Meifa membangun bangunan di atas tanah tersebut. Namun demikian, mereka senantiasa membayar pajak bumi bangunan. Tiba-tiba pada tahun 2015, tidak ada angin tidak ada hujan, ia mendapat somasi dari Syaifullah dan kaget karena ternyata tanah yang ditempatinya seumur hidup sudah punya sertifikat atas nama Syaifullah. Tidak lama kemudian, ia digiring sebagai tersangka kriminal di kepolisian, juga kejaksaan hingga berstatus terdakwa di pengadilan.
“Tjin Meifa korban ketidakadilan. Jika sampai dia dihukum, tentu menyedihkan karena terjadi ketidakadilan berlapis,” lanjut Bunga Siagian. Arief Maulana, Kabid Advokasi Fair Trial LBH Jakarta, menyatakan, “belakangan ini LBH menangani kasus-kasus serupa. Kasus sebelumnya hakim bahkan menerima eksepsi kamidan menyatakan perkaranya tidak dapat dilanjutkan ke pokok perkara. Kami berharap kasus kriminalisasi semacam ini tidak lagi terjadi, juga Kejaksaan lebih teliti dalam menerima kasus-kasus seperti ini dari Kepolisian.”
31 Maret 2016
Hormat kami,
LBH JAKARTA
Narahubung: Bunga Siagian (08567028934)