Rilis Pers Nomor 726/SK-Rilis/III/2016
LBH Jakarta mengajukan Amicus Curiae untuk membela hak dua orang aktivis tani Lumajang
LBH Jakarta menjadi Amicus Curiae (sahabat peradilan) dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Salim Kancil dan Tosan dan persidangan pelanggaran izin tambang yang dilakukan oleh PT. IMMS dan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariyono, di Pengadilan Negeri Surabaya. Di dalam uraian Amicus Curiae-nya, LBH Jakarta menuntut keadilan bagi Salim Kancil dan Tosan dengan mendorong hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya terhadap para pelaku kejahatan, yaitu 40 terdakwa dalam 13 persidangan berbeda.
Salim Kancil (Alm.) dan Tosan sempat menerima penganiayaan berat karena menolak proyek tambang pasir di Pantai Watu Pecak, objek wisata utama di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang. Proyek tambang tersebut terbukti merugikan warga karena mengakibatkan polusi debu dan merusak keindahan alam. Karena aktivitas politiknya, Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariyono, yang merupakan pengelola tambang pasir tersebut, kemudian memerintahkan sekelompok preman untuk menganiaya Tosan dan membunuh Salim Kancil.
“Kasus yang menimpa Salim Kancil dan Tosan menarik keprihatinan kami. Kami nyatakan kepada Pengadilan Negeri Surabaya bahwa telah terjadi pelanggaran HAM yang berlapis terhadap Salim Kancil dan Tosan, yaitu hak atas hidup, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan hak atas kemerdekaan berekspresi,” ujar Alldo Fellix Januardy, Pengacara Publik LBH Jakarta yang mewakili kantornya untuk menjadi Amicus Curiae di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Amicus Curiae ini kami buat berdasarkan fakta yang mencuat di persidangan. Selain terjadi kejahatan pembunuhan berencana dan pelanggaran izin tambang, kami juga menyayangkan lambatnya sikap kepolisian di Lumajang yang seharusnya mampu mendeteksi potensi konflik lebih awal untuk mencegah hilangnya nyawa seseorang,”tambahnya.
Amicus Curiae adalah individu yang tidak memiliki hubungan dan kepentingan dengan para pihak dalam sebuah perkara, tetapi mengajukan pendapatnya kepada pengadilan atau dimintakan pendapatnya oleh pengadilan untuk memberikan keterangan tertulis mengenai substansi suatu perkara yang memiliki kaitan kuat dengan kepentingan publik. LBH Jakarta adalah organisasi bantuan hukum yang aktif mengadvokasi isu-isu HAM dan membela masyarakat miskin, buta hukum, dan tertindas. Karenanya, Amicus Curiae ini dibuat sebagai bentuk keprihatinan terhadap situasi pelanggaran HAM yang terjadi di Lumajang.
Amicus Curiae yang diajukan LBH Jakarta ke Pengadilan Negeri Surabaya mencakup 13 (tiga belas) nomor perkara terkait dengan pembunuhan berencana dan pelanggaran izin tambang, yaitu perkara nomor 363/PID.B/2016/PN.SBY; 364/PID.B/2016/PN.SBY; 365/PID.B/2016/PN.SBY; 366/PID.B/2016/PN.SBY; 367/PID.B/2016/PN.SBY; 368/PID.B/2016/PN.SBY; 369/PID.B/2016/PN.SBY; 370/PID.B/2016/PN.SBY; 371/PID.B/2016/PN.SBY; 372/PID.B/2016/PN.SBY; 373/PID.B/2016/PN.SBY; 374/PID.B/2016/PN.SBY; dan 375/PID.B/2016/PN.SBY.
Saat ini, seluruh perkara sedang dalam tahap disidangkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dan direncanakan untuk diputuskan dalam waktu dekat.
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung – Alldo Fellix (087878499399)