Salim Kancil dan Tosan adalah dua orang aktivis tani yang bertempat tinggal di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur. Mereka aktif melakukan advokasi terhadap proyek penambangan pasir ilegal yang tidak memiliki izin oleh PT. IMMS di Pantai Watu Pecak yang mengakibatkan polusi debu dan juga merusak keindahan tempat wisata tersebut.
Aktivitas advokasi mereka memicu tindakan biadab dari Kepala Desa, Haryono—yang selama ini membiarkan tambang pasir beroperasi di wilayahnya—untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Salim Kancil dan Tosan. Haryono kemudian mengumpulkan sekolompok preman yang menamakan dirinya Tim 12 dan 40 orang lainnya yang kemudian melakukan pembunuhan sadis terhadap Salim Kancil. Tosan berhasil selamat, namun menderita luka berat.
Amicus Curiae ini adalah bentuk solidaritas dari LBH Jakarta untuk menuntut keadilan bagi Salim Kancil dan Tosan dengan penyelesaian proses hukum bagi para pelakunya.
Di dalam Amicus Curiae ini, LBH Jakarta menguraikan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berlapis terhadap Salim Kancil dan Tosan, yaitu hak atas hidup, hak atas kemerdekaan berpendapat dan berekspresi, dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pelanggaran HAM tersebut juga terjadi akibat lalainya negara, melalui aparat penegak hukumnya, untuk mencegah peristiwa naas yang menimpa Salim Kancil dan Tosan. Negara juga mendiamkan aktivitas tambang pasir tak berizin untuk tetap beroperasi meski telah terbukti melanggar hak warga.
Unduh selengkapnya pada link di bawah ini
UNDUH