Jakarta, bantuanhukum.or.id—Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), menggelar pertemuan dengan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), Wakil Rektor, Dekan, Dosen, serta 8 Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) dan LBH Jakarta, di Gedung Kemenristekdikti (02/03). Pertemuan tersebut digelar Kemenristekdikti guna menindaklanjuti pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 307/K/TUN/2015 tanggal 10 Agustus 2015. Putusan tersebut mengharuskan Rektor Untag untuk mencabut Surat Keputusan Drop Out dan Skorsing terhadap 8 Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (ISIP) Untag Jakarta. Pertemuan ini dipimpin oleh Polaris Siregar, S.pd, S.H, M.H, selaku Kepala Bagian Advokasi Hukum pada Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut pengaduan mahasiswa Untag atas pembangkangan Rektor Untag yang tidak kunjung melaksanakan Putusan MA. Terhadap pembangkangan ini, Mahasiswa Untag telah mengirimkan undangan ke pihak Universitas sebanyak 3 (tiga) kali untuk membicarakan pelaksanaan putusan MA agar mahasiswa segera berkuliah kembali. Upaya musyawarah ini bukannya ditanggapi, namun justru dibalas dengan keras oleh pihak Rektor Untag. Melalui Kuasa Hukumnya pihak Rektor menyatakan akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Polaris Siregar, menyatakan bahwa pihak Rektor harus segera membuat Surat Keputusan yang mencabut Surat Keputusan Drop Out dan Skorsing terhadap 8 Mahasiswa Untag dan menerima kembali para mahasiswa untuk melanjutkan studinya. Perintah ini justru dijawab oleh kuasa hukum Rektor yang menyatakan bahwa untuk mencabut, harus ada permohonan.
“Tidak ada permohonan pencabutan. Ini adalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan merupakan perintah Pengadilan agar Rektor Untag mencabut Surat Keputusan,“ tegas Nelson Nikodemus Simamora, Pengacara Publik LBH Jakarta.
Atas tanggapan Nelson, Polaris Siregar menegaskan kepada pihak Rektor agar segera membuat Surat Keputusan tersebut dalam waktu 2 (hari). Nelson juga menekankan kepada Kemenristekdikti agar mendampingi 8 Mahasiswa Untag kembali ke kampus untuk mengurus keperluan administrasi perkuliahan, termasuk uang kuliah.
Menanggapi hal tersebut, Kopertis mendukung adanya pendampingan dari Kemenristekdikti untuk penyesuaian data.
“Masa skorsing jangan dimasukkan dalam masa kuliah, sehingga harus dihitung sebagai masa cuti,” Ujar perwakilan Kopertis.
Nelson menambahkan bahwa pihak Kemenristekdikti dan Kopertis harus memastikan dan menjamin Zainudin Alamon, dkk dapat lulus dan memperoleh gelar sarjana tanpa ada lagi gangguan akademik yang dibuat-buat oleh Rektor Untag Jakarta. Menanggapi hal ini, Kemenristekdikti akan mengawal 8 Mahasiswa Untag kembali ke kampus untuk mengurus administrasi perkuliahan pada tanggal 8 Maret 2016 pukul 10.00 WIB.
Atas tuntutan ini, Wakil Rektor dan Dekan Untag menjawab, pihak universitas akan segera membuat Surat Keputusan tentang pencabutan sanksi akademik.
“Kami akan menerima kembali para mahasiswa dan memfasiliasi segala proses administrasi akademik yang ada,” janji Wakil Rektor Untag. (Alfin)