Jakarta, bantuanhukum.or.id—LBH Jakarta bersama dengan beberapa anggota dari serikat buruh pada selasa 13 oktober 2015 melakukan audiensi dengan Komnas HAM mendorong advokasi lahirnya unit pidana perburuhan di kepolisian. Audiensi yang dilakukan di kantor Komnas HAM ini diterima oleh salah satu komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Dalam upaya penegakan hukum kasus-kasus di bidang pidana perburuhan yang dilaporkan oleh buruh mengalami permasalahan saat buruh mengadukan masalah tersebut ke Kepolisian. Adanya Privatisasi kasus-kasus pidana perburuhan, dimana kasus-kasus pidana perburuhan dalam penyelesaiannya kerap kali dilakukan dan dilarikan dalam ranah kewenangan pengadilan hubungan industrial. Padalah jelas bahwa dalam undang-undang ketenagakerjaan diatur mengenai ketentuan pidana dalam bidang perburuhan.
Pelaporan ke kepolisian terkait pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pengusaha seringkali tidak efektif dalam penegakan hukumnya karena dianjurkan untuk dilakukan mekanisme Perdamaian antara buruh dengan pengusaha. Kriminaslisasi terhadap buruh lebh sering terjadi apabila terjadi perselisihan dengan pengusaha. Buruh dalam hal ini lebih mudah untuk di kriminalisasi oleh pihak kepolisian. Selain itu laporan kasus pidana perburuhan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian, oleh pihak kepolisian dilemparkan kembali kepada penyidik PNS dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan. Karena dianggap bahwa kewenangan penyidikan dalam kasus perburuhan adalah kewenangan penyidik PNS ketenagakerjaan bukan kewenangan dari kepolisian. Kenapa buruh mengadukan permasalahan ke Kepolisian Karena penanganan, kewenangan, dan kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan tidak dapat menyelesaikan kasus-kasus yang dialami oleh buruh.
Pidana perburuhan termasuk kategori pidana khusus yang diatur dalam Undang-undang tersendiri (di luar KUHP). Sistem Hukum Pidana di Indonesia di lingkup Undang-Undang sudah mengakomodir prinsip justicibiality. Namun di lingkup implementasi, peraturan khusus yang mengatur pelaksanaan ketentuan UU No 13 Tahun 2013, UU No 2 Tahun 2004, UU No 21 Tahun 2000, masih terganjal oleh tidak adanya unit pelaksana di tataran kepolisian sebagai penyidik. Oleh karena itu, desk pidana perburuhan sangat penting diadakan untuk menjamin hak atas kepastian hukum bagi buruh yang terlanggar hak-haknya.
Dalam audiensi tersebut natalius pigai menyampaikan bahwa dia sependapat dengan ide untuk lahirnya unit khusus tentang pidana perburuhan di kepolisian. Karena banyak pengaduan kasus tentang perburuhan yang juga masuk ke Komnas HAM, namun penanganan terhadap penegakan hukum pidana perburuhan masih belum efektif dijalankan terhadap pengusaha.
Isu tentang pidana perburuhan untuk di dorong lahirnya unit khusus pidana perburuhan di kepolisian kedepan akan coba difasilitasi oleh Komnas HAM melalui FGD (Focus Group Discussion) yang melibatkan beberapa elemen seperti kepolisian, kementerian tenaga kerja, asosiasi pengusaha, organisasi serikat buruh dan juga LBH Jakarta. Namun sebelum itu Natalius Pigai meminta terlebih dahulu untuk melakukan pengkajian secara lebih mendalam mengenai usulan adanya unit pidana perburuhan di kepolisian. Kajian tersebut dituangkan dalam bentuk naskah akademik usulan dari serikat buruh dan LBH Jakarta untuk dibawa ke FGD yang akan di fasilitasi Komnas HAM. (Hari)