Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto tak tercantum dalam amar putusan terdakwa Zulfahmi Arsyad. Padahal, dalam surat dakwaan maupun tuntutan jaksa, Bambang disebut terlibat perkara mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 itu.
“Dengan tidak disebutkan nama Bambang Widjojanto, kebenaran ke depan pasti terungkap,” kata pengacara publik bidang penanganan kasus Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Ichsan Zikry, yang memantau sidang Zulfahmi, Selasa, 8 September 2015. Menurut Ichsan, putusan Zulfahmi menandakan kemenangan awal bagi Bambang.
Sebabnya, Bambang terbukti tak pernah mengarahkan saksi memberi keterangan palsu seperti yang disangkakan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Zulfahmi merupakan kerabat calon Bupati Kotawaringin Barat saat itu, Ujang Iskandar. Zulfahmi dituduh mengumpulkan saksi Ujang saat sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi lima tahun lalu.
Dalam surat tuntutan, Zulfahmi disebut menyiapkan duit Rp 150 juta atas permintaan Bambang. Saat itu Bambang menjadi kuasa hukum Ujang menangani perkara di Mahkamah. Zulfahmi divonis 7 bulan penjara. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sinung Hermawan menyatakan Zulfahmi terbukti mengumpulkan saksi dan ada yang memberikan keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi.
Dia menganggap Zulfahmi terbukti melanggar dakwaan kedua jaksa, Pasal 242 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. “Zulfahmi terbukti meminta saksi Eddy S. menerangkan pernah ditembak dalam kesaksian di sidang, padahal kejadian itu tak ada hubungannya dengan perkara,” kata Sinung membacakan amar putusan.
Dari tiga majelis hakim itu, satu di antaranya berbeda pendapat. Hakim anggota kedua Anas Mustakim meyakini Zulfahmi tidak terbukti menyuruh memalsukan atau merekayasa keterangan saksi. Sebab, jaksa tidak menyertakan surat perintah hakim yang memeriksa sengketa Pilkada bahwa ada keterangan yang dipalsukan. “Karena itu terdakwa harus dibebaskan,” ujar Anas.
Ditemui di tahanan seusai sidang, Zulfahmi menyatakan menerima putusan tersebut. Dia mengklaim tak bersalah dan tidak pernah mengarahkan saksi. Namun, ia sudah capek sehingga tak mengajukan banding. “Saya sudah ditahan enam bulan, tinggal sebulan lagi. Saya capek sekali,” ujar Zulfahmi.
Dia berpesan kepada Bambang Widjojanto agar maju terus menghadapi proses hukum. Zulfahmi juga meyakini Bambang tak bersalah. Jaksa Shinta tak mau berkomentar ketika dikonfirmasi nama Bambang yang tak muncul di amar putusan. Dia pun masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. (tempo.co)