Muhammad Isnur, kuasa hukum Munir Said Thalib mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang menolak gugatan terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus, pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib.
“Kami kecewa, kami melihat hakim menghindari persidangan ini dengan menimbang dasar dari Menkumham yang membawa KUHAP dalam putusannya,” ujar Muhammad Isnur saat ditemui usai persidangan di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (29/7/2015).
Hakim menimbang pembebasan bersyarat tidak masuk ke dalam ranah PTUN sesuai dalam objek sengketa undang-undang pengadilan tata usaha negara.
“Hakim menilai pembebasan bersyarat bukan masuk ke objek sengketa PTUN, itu yang kita nilai hakim tidak berani,” tambah Isnur.
Persidangan berlangsung selama satu jam mulai pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30 dengan Ujang Abdullah sebagai kepala hakim dipersidangan.
Sebelumnya diberitakan, Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat pada 28 Desember 2014 setelah mendekam di Lapas Sukamiskin selama 8 tahun 11 bulan. Padahal, dalam putusan Pollycarpus sendiri divonis oleh Mahkamah Agung (MA) 14 tahun penjara.
Tak terima, Muhammad Isnur selaku kuasa hukum dari pihak Munir Said Thalib bersama rekan-rekan Kontras dan LBH Jakarta mendatangi PTUN dengan harapan hakim dapat menerima gugatan pembebasan bersyarat Pollycarpus. (okezone.com)