Koalisi akan mengajukan banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menolak gugatan terkait pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto.
Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan, alasan atas penolakan PTUN tidak masuk akal.
“Saya pikir ini bukan alasan substantif yang menjadi dasar hakim menolak persidangan ini. Karena remisi dan pembebasan bersyarat ini sama, di mana kedua putusan tersebut dikeluarkan oleh menteri yang sama. Kenapa remisi terhadap napi PTUN mau menyidangkan, tapi remisi terhadap pembebasan bersyarat hakim tidak mau menyidangkan,” kata Isnur usai persidangan di PTUN Jakarta Timur, Rabu (29/7).
Oleh karena itu, kata Isnur, pihaknya kecewa dan menganggap hakim tidak berani untuk menyidangkan perkara Munir.
“Kami melihat hakim menghindari dan tidak mau melakukan perkara ini. Putusan hakim ini merupakan ancaman bagi negara hukum kita, karena di sini ada suatu keputusan dari pejabat negara yang tidak bisa diuji,” imbuh Isnur.
Selain itu, dengan putusan ini, koalisi tidak bisa menguji apakah Polly menyesali perbuatannya, sehingga akan mempersulit langkah agar bekas pilot Garuda Indonesia itu bisa mengungkap siapa pelaku pembunuhan Munir.
Oleh karena itu, koalisi akan tetap melakukan upaya hukum lanjutan kepada PTUN Jakarta. “Kami akan tetap melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding untuk menyelesaikan perkara ini,” pungkasnya. (merdeka.com)