Novel Baswedan dinilai sedang dikriminalisasi Bareskrim Mabes Polri. Sebab, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak terlibat dalam kasus penganiyaan pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 silam tersebut.
“Itukan kejadiannya ketika Novel empat hari jadi Kasat Reserse di Bengkulu. Dan dia tidak melihat kejadian itu. Nggak terlibat, nggak ikut-ikutan sama sekali. Intinya kurang lebih dia tidak melakukan apa yang disangkakan,” ujar Ichsan Zikry, pengacara publik LBH Jakarta (Rabu, 6/5).
Karena itu tuduhan yang dialamatkan kepada Novel janggal. Perwira kepolisian dengan pangkat terakhir Kompol itu tidak terbukti sebagi pelaku atau orang yang ikut serta dalam penganiayaan.
“Novel nggak sama sekali masuk dalam katagori penyertaan. Entah itu turut serta, membujuk, pembantuan, atau bahkan menyuruh,” tegasnya.
Makanya, katanya lagi, penyeratan Novel dalam kasus tersebut sebagai upaya kriminalisasi.
“Teori kasus kita adalah ini memang ada kriminalisasi. Kriminalisasi intinya melakukan proses yang seolah-olah penegakan hukum tapi nyatanya itu di luar penegakan hukum,” tekan Ichsan yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi ini.
Ichsan mengingatkan KPK untuk tidak mundur dalam mengawal kasus yang menjerat penyidiknya tersebut. “KPK jangan kendor terhadap kasus ini ataupun upaya politik yang bermain,” pungkasnya. (rmol.co)