Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Jakarta Retno Listyarti akan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Metro Jaya hari ini, Selasa, 10 Maret 2015. Beberapa organisasi dan serikat guru akan mengantar Retno menjalani pemeriksaan perdana ini.
“Kami khawatir ada permainan uang dalam independensi hukum. Makanya kami menggalang dukungan supaya semakin kuat,” kata Presidium Federasi Serikat Guru Indonesia, Selasa, 10 Maret 2015.
Kuasa hukum enam orang siswa SMAN 3 Jakarta melaporkan Retno Listyarti atas tuduhan diskriminasi siswa akibat insiden kekerasan. Retno memberi sanksi skorsing kepada enam siswa yang terlibat kekerasan dengan preman bernama Erick. Enam siswa itu antara lain HJP, PRA, AEM, EMA, MRPA, dan PC. Namun, kemudian Retno mencabut skorsing atas siswi HJP lantaran menjadi korban pelecehan dari Erick.
Sekretaris Jenderal FSGI itu pun dituduh melanggar Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurut Jaka, sanksi skorsing bukan keputusan tunggal dari Retno, tapi dari Dewan Guru.
“Kalau keputusan itu dipermasalahkan, seharusnya semua Dewan Guru dilaporkan, bukan hanya Bu Retno saja,” Jaka berujar.
Beberapa organisasi yang akan mengantar Retno menjalani pemeriksaan adalah FSGI, komunitas guru, gabungan orang tua antikekerasan, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dan Gerakan Nasional AntiBullying (GENAB). Dukungan ini, kata Jaka, sebagai bentuk empati dan perlindungan guru.
“Jangan sampai guru dan kepala sekolah jadi takut memberi hukuman kepada siswa pelaku kekerasan ke depannya,” ujarnya. (tempo.co)